Pengaruh Jumlah Wajib Pajak Terdaftar dan Penerbitan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Pada KPP Pratama Malang Utara
Abstract
Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara tanpa kontraprestasi secara langsung dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum (Mardiasmo: 2011). Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UndangUndang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak yang sistem pemungutannya menggunakan Self Assessement System dan memiliki kontribusi terbesar dalam penerimaan negara dari sektor pajak.Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilanyang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak. Realisasi penerimaan pajak untuk tahun 2018 sebesar Rp1.315,9 triliun atau tumbuh hingga 14,3% dan tahun 2019 sebesar Rp1.545,3 triliun atau tumbuh 5,05%. Penerimaan pajak di Indonesia setiap tahun mengalami peningkatan yang diperuntukan untuk membiayai pembangunan nasional dan mendukung kemajuan negara (Kemenkeu, 2019). Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ata Stabilitas Sistem Keuangan.