dc.description.abstract | Sertifikat hak-hak atas tanah berlaku sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah . Sertifikat tanah yang semula diterbitkan dalam bentuk cetak kertas berlembar-lembar, dilengkapi dengan hologram berlogo BPN untuk menghindari pemalsuan sertifikat. Namun kenyataannya, permasalahan yang dihadapi selama ini ada kasus sertifikat tanah ganda, yang akhirnya mengakibatkan permasalahan hukum sengketa tanah sangat marak terjadi di Indonesia hingga kini. Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal bukti kepemilikan tanah yaitu Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik. Aturan ini akan mengubah bentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas menjadi sertifikat tanah elektronik yang datanya masuk ke dalam sistem pertanahan. Hadirnya sertifikat elektronik ini harapanya dapat menjadi solusi atas permasalahan sengketa pertanahan karena semuanya sudah tersistem secara elektronik serta memudahkan masyarakat dalam proses pengurusan hak milik atas tanah.
Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan.
Ada dua rumusan masalah dalam penelitian ini: pertama, Bagaimana pengaturan pendaftaran hak atas tanah menurut Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik? kedua, Bagaimana kekuatan hukum sertifikat tanah hak milik elektronik dalam Hukum Positif di Indonesia?
Kesimpulan yang bisa diambil dari penelitian ini adalah PP No. 24/1997, PMNA No. 3/1997 dan Permen ATR/BPN No. 1/2021 akan berlaku berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah. Dikarenakan pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia belum seluruhnya terdaftar, sehingga data fisik dan data yuridis untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia. Sertifikat elektronik bisa sebagai alat bukti elektronik jika informasi dapat dijamin keutuhannya, dapat dipertanggungjawabkan, dapat diakses dan dapat ditampilkan melalui Sistem Elektronik sehingga menerangkan suatu keadaan. Hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik menurut Pasal 5 Permen ATR/BPN No.1/2021, merupakan perluasan dari alat bukti surat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 (1) KUHAP dan alat bukti tertulis sesuai Pasal 1866 KUH Perdata.
Kata kunci : Sertifikat Elektronik, Kepastian Hukum | en_US |