Analisis Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pph Final Atas Lelang Tanah dan/atau Bangunan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah 1) menganalisis pengurangan PPh final lelang tanah dan / atau bangunan, 2) menganalisis pembayarannya, dan 3) menganalisis laporan pajak PPh atas penjualan barang lelangnya di Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara di Surabaya. Jenis penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif, karena data yang diperoleh berupa deskripsi. Analisis data dalam penelitian kualitatif dilakukan pada saat pengumpulan data. Pemotongan PPh final lelang tanah dan / atau bangunan di Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara Surabaya menunjukkan penurunan pencapaian realisasi pokok lelang dengan pencapaian terendah yaitu pada tahun 2020 mencapai 76,74%. Harga Pokok lelang di sepakati antara calon pembeli dan juru pelelangan. Apabila harga pokok lelang ditentukan, pembeli diharuskan melunasi pembayaran sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh petugas lelang, jatuh tempo pelunasan biasanya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal laporan pelelangan. Pembeli membayar penuh biaya lelang melalui rekening tanda terima perbendaharaan. Selanjutnya, bendahara penerimaan akan memotong pajak penghasilan final melalui perhitungan rinci yang dilakukan oleh petugas lelang dengan tarif pajak sebesar 2,5%. Laporan akhir PPh lelang tanah dan / atau bangunan di Kantor Pelayanan Barang Milik Negara dan Lelang Surabaya, terlihat bahwa setelah proses penyetoran selesai dibuat laporan oleh bagian lelang.
Kata Kunci: Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Akhir Pelelangan Akhir Lelang Tanah dan / atau Bangunan