Show simple item record

dc.contributor.authorHidayat, Agung Srihadi
dc.date.accessioned2022-03-30T04:26:50Z
dc.date.available2022-03-30T04:26:50Z
dc.date.issued2021-11-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/3535
dc.description.abstractSebagaimana Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai yang dikembangkan pemerintah untuk mengentas kemiskinan. Progam Bantuan Pangan Non Tunai merupakan pengganti dari program Raskin/Rastra yan bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan nutrisi yang seimbang kepada Keluarga Penerima Manfaat atau yang disingkat dengan KPM, meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan bantuan pangan bagi KPM. Desa Maron Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo merupakan salah satu Desa yang sudah mengimplementasikan program pemerintah yang baru yaitu BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Jumlah penerima BPNT murni di Desa Maron Wetan sebanyak 433 KPM yang tela diverifikasi dan layak menerima Bantuan Pangan Non Tunai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi dan mendeskripsikan bagaimana implementasi program penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai di Desa Maron Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah deskriptif kualitatif. Tenik pengumpulan data melalui wawancara, obsrvasi dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data menggunakan perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan, triangulasi, dan analisis negatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa impelementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai di Desa Maron Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo sudah sesuai dengan buku panduan program BPNT tahun 2018. Meskipun dalam penyalurannya ada beberapa kendala seperti kurangnya sosialiasi kepada masyarakat khususnya KPM BPNT murni. Akan tetapi Program Bantuan Pangan Non Tunai memberikan dampak dan manfaat positif bagi kesejahteraan masyarakat khususnya KPM. Berdasarkan dari hasil penelitian implementasi dari program BPNT sudah berjalan sesuai dengan aturan serta panduan yang ada, meskipun dalam pelaksanaanya masih banyak kendala yang harus diperbaiki untuk kedepan oleh Pemerintah/penyalur agar implementasi dari program dapat terlaksanakan dengan baik dan maksimal serta sesuai dengan harapan. Kata kunci : Implementasi, Bantuan Pangan Non Tunai, Kemiskinan, Kesejahtraan Masyarakat.  en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectBantuan Pangan Non Tunaien_US
dc.subjectKemiskinanen_US
dc.subjectKesejahtraan Masyarakaten_US
dc.titleImplementasi Kebijakan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Miskin (Studi Kasus di Desa Maron Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record