dc.description.abstract | Judul yang diangkat penulis yaitu Implementasi Kebijakan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Terhadap Penanggulangan Tenaga Kerja Indonesia Ilegal di Kabupaten Pamekasan, dari pengangkatan judul tersebut berlatar belakang bahwa Kabupaten Pamekasan merupakan salah satu Kabupaten dengan jumlah tenaga kerja yang cukup banyak,kekurangan pendapatan ekonomi dalam keluarga dan ketersediaan lapangan pekerjaan menjadi penyebab seseorang untuk merantau pergi bekerja keluar negri. namun yang menjadi koreksi bersama yaitu tentang pemberangkatan secara ilegal, dimana dampaknya akan berisiko tidak mendapatkan perlindungan dari negara, baik secara hukum ataupun tindakan lainnya. sehingga dari hal tersebut kebijakan dan campur tangan dinasketenaga kerjaan dalam peng implimintasiannya dapat di teliti lebih jauh tentang cara meminimalisir untuk menanggulangi TKI yang ilegal.
Sehingga di angkatlah Rumusan Masalahyaitu, Bagaimana implementasi kebijakanDINASKETRANS (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Kabupaten Pamekasanterhadap penanggulangan TKI illegaldi Kabupaten Pamekasan ?Apa saja faktor penghambat implementasi DINASKETRANS dalam menganggulangi TKI ?. Data yangdigunakan terdiri dari data primer dan data sekunder, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan subjek penelitianinforman kunci, utama, dan pendukung. Penelitian ini mengambil lokasi di DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan.
Hasil penelitian inimenunjukkan bahwa implementasi kebijakan pemerintah yang di laksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan sudah di jalankan dengan baik. melalu komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Namun implementasi kebijakannya masih kurang efektif karena implementasi kebijakan yang dilaksanakan berupa program sosialisasi, dimana program sosialisasi tersebut dilaksanakan tiap Tahun di setiap Kecamatan, sehingga masih ada Masyarakatterutama para TKI Ilegal yang belum paham betul mengenai proses pemberangkatkerja secara legal, bahkan TKI Ilegal lebih percaya tekong dari pada Dinas karena mereka beranggapan bahwa melalui tekong lebih cepat dan mudah dari pada melalui Dinas. Kemudian yang menjadi faktor penghambat yaitu sumber daya manusia yang berada di dalam kenyataan tidaklah mendukung atas kebijakan yang telah di keluarkan oleh pemerintah. adanya ketidak patuhan tersebut bukan semata-mata masyarakat ingin melawan atau membangkang terhadap hukum (peraturan perundang-undangan) akan tetapi masyarakat melihat bahwa banyaknya proses birokrasi yang berbelit-bilit dan bulat sehingga hal tersebut menjadi latar belakang adanya pembuatan jalan pintas yakni secara (Ilegal). dan yang tak kalah pentingnya terkait biaya yang banyak sehingga masyarakat tidak dapat menyanggupi biaya yang mahal.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Pemerintah, Masyarakat | en_US |