Analisis Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Audit Delay pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di BEI Tahun 2016 – 2019
Abstract
Perusahaan yang go public wajib menyampaikan laporan tahunannya kepada OJK dengan batas waktu paling lambat empat bulan setelah tahun buku berakhir. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Perhitungan jumlah hari keterlambatan penyampaian laporan tahunan dihitung sejak hari pertama setelah batas waktu penyampaian laporan tahunan. Dengan peraturan ini, perusahaan harus secara sadar menyampaikan laporan keuangannya tepat waktu untuk menghindari sanksi administratif. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya audit delay dengan menggunakan variabel Ukuran Perusahaan, Solvabilitas, Profitabilitas dan Opini Auditor. Metode Metode analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda, hasil analisisnya adalah ukuran perusahaan, profitabilitas, solvabilitas, opini auditor secara simultan berpengaruh terhadap audit delay. Ukuran perusahaan dan solvabilitas berpengaruh negatif terhadap audit delay.
Kata kunci: ukuran perusahaan, solvabilitas, profitabilitas, opini auditor, audit delay