dc.description.abstract | Arti tanah bagi manusia sekarang ini menyebabkan makin meningkatnya
potensi untuk timbulnya konflik dan sengketa pertanahan, untuk mengurangi
konflik dan sengketa tersebut membutuhkan perangkap hukum dan system
administrasi pertanahan yang teratur dan tertata rapi. Karenanya diharuskan
pemindahan ha katas tanah agar bisa didaftar harus dibuktikan dengan akta PPAT.
Sebagai akta otentik akta PPAT harus lah memenuhi tata cara pembuatan akta
PPAT sebagaimana sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang dan
peraturan-peraturan lainnya. Pembuatan akta yang tidak sesuai dengan tata cara
pembuatan akta PPAT dapat menimbulkan resiko bagi kepastian hak atas tanah
yang timbul atau tercatat atas dasar akta tersebut. penulis merumuskan masalah
1). Apakah Faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya pembuatan akta jual beli
tanah yang dibuat oleh PPAT dan menimbulkan sengketa tanah, dan 2).
Bagaimana pertanggung jawaban PPAT terkait pembuatan akta jual beli tanah
yang obyeknya adasengketa.
Metode penelitian Yuridis Empiris atau penelitian lapangan dan penelitian
kepustakaan, untuk memperoleh data Primer dengan mewawancarai kepada
responden dan informan, dengan tujuan untuk mengumpulkan data secara
langsung,Pendekatan penelitian yang penulis teliti menggunakan pendekatan
penelitian kualitatif.Penelitian ini dilakukan di kantor Notaris dan PPAT Nurul Sri
Iswardhani, S.H., M.Kn. Kabupaten Blitar.
Berdasarkan hasil penelitian di lapangan ditemukan bahwa Faktor-faktor
yang menyebabkan terjadinya pembuatan akta jual beli tanah oleh PPAT yang dan
menimbulkan sengketa tanah adalah sebagai berikut : a) Adanya suatu situasi
yang mengharuskan PPAT untuk melakukan pembuatan akta jual beli yang tidak
sesuai dengan prosedur pembuatan akta, untuk menyelamatkan suatu transaksi
jual beli yang diperlukan.b). Terdapat rasa saling percaya yang sangat tinggi
diantara sesamaPPAT dan antara para pihak dengan PPAT.c). Faktor waktu dan
kesibukan dari para pihak sehingga menyebabkanPPAT menyesuaikan diri
dengan waktu dan kesibukan para pihak.d). Faktor besarnya nilai transaksi jual
beli yang dilakukan oleh para pihak sehingga PPAT bersedia mengikuti kemauan
para pihak.e). Faktor relasi dan pertemanan. Serta akibat hukum dari pembuatan
akta jual beli tanah yang menimbulkan sengketa tanah oleh PPAT dapat
dipertanggung jawabkan dengan pertanggung.jawaban administratif,
pertanggungjawaban perdata, pertanggungjawaban pidana dan
pertanggungjawaban secara etika profesi PPAT. | en_US |