Show simple item record

dc.contributor.authorTrisdianti, Laily Eka
dc.date.accessioned2022-05-30T01:52:26Z
dc.date.available2022-05-30T01:52:26Z
dc.date.issued2021-02-25
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/3798
dc.description.abstractArti tanah bagi manusia sekarang ini menyebabkan makin meningkatnya potensi untuk timbulnya konflik dan sengketa pertanahan, untuk mengurangi konflik dan sengketa tersebut membutuhkan perangkap hukum dan system administrasi pertanahan yang teratur dan tertata rapi. Karenanya diharuskan pemindahan ha katas tanah agar bisa didaftar harus dibuktikan dengan akta PPAT. Sebagai akta otentik akta PPAT harus lah memenuhi tata cara pembuatan akta PPAT sebagaimana sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya. Pembuatan akta yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta PPAT dapat menimbulkan resiko bagi kepastian hak atas tanah yang timbul atau tercatat atas dasar akta tersebut. penulis merumuskan masalah 1). Apakah Faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya pembuatan akta jual beli tanah yang dibuat oleh PPAT dan menimbulkan sengketa tanah, dan 2). Bagaimana pertanggung jawaban PPAT terkait pembuatan akta jual beli tanah yang obyeknya adasengketa. Metode penelitian Yuridis Empiris atau penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, untuk memperoleh data Primer dengan mewawancarai kepada responden dan informan, dengan tujuan untuk mengumpulkan data secara langsung,Pendekatan penelitian yang penulis teliti menggunakan pendekatan penelitian kualitatif.Penelitian ini dilakukan di kantor Notaris dan PPAT Nurul Sri Iswardhani, S.H., M.Kn. Kabupaten Blitar. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan ditemukan bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembuatan akta jual beli tanah oleh PPAT yang dan menimbulkan sengketa tanah adalah sebagai berikut : a) Adanya suatu situasi yang mengharuskan PPAT untuk melakukan pembuatan akta jual beli yang tidak sesuai dengan prosedur pembuatan akta, untuk menyelamatkan suatu transaksi jual beli yang diperlukan.b). Terdapat rasa saling percaya yang sangat tinggi diantara sesamaPPAT dan antara para pihak dengan PPAT.c). Faktor waktu dan kesibukan dari para pihak sehingga menyebabkanPPAT menyesuaikan diri dengan waktu dan kesibukan para pihak.d). Faktor besarnya nilai transaksi jual beli yang dilakukan oleh para pihak sehingga PPAT bersedia mengikuti kemauan para pihak.e). Faktor relasi dan pertemanan. Serta akibat hukum dari pembuatan akta jual beli tanah yang menimbulkan sengketa tanah oleh PPAT dapat dipertanggung jawabkan dengan pertanggung.jawaban administratif, pertanggungjawaban perdata, pertanggungjawaban pidana dan pertanggungjawaban secara etika profesi PPAT.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.subjectSengketaen_US
dc.titlePelaksanaan Pertanggungjawaban Ppat Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Yang Obyeknya Ada Sengketa Di Kabupaten Blitar. (Study Di Kantor Notaris Dan Ppat Nurul Sri Iswardhani, S.H., M.Kn.)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record