dc.description.abstract | Lembaga Penjamin Simpanan dapat dikatakan sebagai lembaga asuransi yang didirikan dengan tujuan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Hal tersebut dapat dilihat dari aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 yang menjamin pengembalian dana nasabah sampai sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah). Bagi nasabah yang memiliki nilai simpanan yang berada dibawah nilai yang dijaminkan, maka hal ini bisa memberikan rasa aman akan jaminan dana yang disimpannya pada bank.
Perubahan besaran yang dijamin ini, kemudian yang menjadi permasalahan adalah Bagaimana Perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana di atas dua miliar rupiah dan Apa upaya hukum bagi nasabah penyimpan dana pada bank yang dilikuidasi apabila simpanannya melebihi jumlah yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan metode pendekatan kepustakaan, perundang-undangan, dengan sumber bahan hukum sekunder, primer dan tersier, serta dianalisis dengan metode deskriptif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum dari adanya likuidasi suatu bank terhadap nasabah penyimpan dana yang dananya melebihi dari penjaminan LPS sebagai perlindungan hukumnya, Undang-Undang LPS memberikan hak kepada nasabah penyimpan tersebut bahwa simpanannya yang melebihi dua miliar rupiah akan mendapat pembayaran dari hasil penjualan aset bank dalam proses likuidasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Ayat 1 Undang- Undang LPS, serta untuk simpanan yang tidak dijamin karena memenuhi syarat yang terdapat dalam Pasal 19 dapat mengajukan keberatan kepada LPS atau mengajukan gugatan ke pengadilan. | en_US |