Analisis Pemotongan dan Pelaporan PPh 21 Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak di Lingkungan Balai Diklat Keuangan Malang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian prosedur pemotongan dan pelaporan PPh 21 berdasarkan peraturan dirjen pajak di lingkungan Balai Diklat Keuangan Malang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan metode penelitian studi kasus dan teknik penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan telaah dokumen yang terkait dengan penelitian.
Hasil dari penelitian ini, berdasarkan analisis perhitungan, pemotongan dan penyetoran PPh 21, Balai Diklat Keuangan Malang sudah sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak, namun untuk pelaporan PPh 21 ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan Dirjen Pajak. Untuk efektifitas pekerjaan, bendahara hanya melaporkan PPh 21 Masa melalui Laporan pertanggungjawaban kepada KPPN. Sementara KPP belum pernah memberi sanksi atas hal tersebut.
Kata Kunci : PPh 21, Pemotongan PPh 21, Pelaporan PPh 21, Balai Diklat Keuangan Malang