dc.description.abstract | Dalam memperoleh keuntungan ekonomi yang bernilai tinggi, suatu
perusahaan mempunyai kemampuan lebih besar untuk menampung aspirasi dunia
perdagangan dan perubahan yang terjadi khususnya pada masa mendatang,
sehingga terbukti bahwa banyak pelaku-pelaku usaha yang berbadan hukum
melakukan bisnis dengan membentuk perseroan terbatas yang merupakan suatu
badan usaha yang sempurna baik sebagai kesatuan ekonomi maupun kesatuan
hukum, untuk tetap mempertahankan status badan hukum sebuah perseroan harus
memenuhi berbagai macam formalitas yakni dengan dikeluarkannya Undang-
Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Namun, dalam prakteknya terdapat pendirian perseroan yang didirikan
oleh pasangan suami istri yang menjadi suatu persoalan menarik, sementara suami
istri dalam suatu rumah tangga yang berada dalam satu kesatuan harta dianggap
sebagai satu pihak saja. Apabila dilihat dari konsep korporasi sebagai agregasi
modal pendirian perseroan terbatas memiliki beberapa permasalahan hukum baik
dari segi keabsahannya maupun implikasi yuridisnya terhadap harta kekayaan PT.
Metode peneletian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif
membahas tentang saham perseroan yang modal dasarnya berasal dari harta
bersama dikaitkan dengan undang-undang nomor 40 tahun 2007 melalui
pendekatan penelitian perundang-undangan (statute approach) dan juga
menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) sedangkan bahan
hukum yang digunakan adalah jenis bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan hukum tersier serta analisa bahan hukum digunakan secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan terkait pendirian perusahaan yang saham
perseroannya berasal dari harta bersama tidak dibenarkan tanpa adanya perjanjian
kawin karena tidak memenuhi syarat yang mana telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
UUPT. Dengan demikian, tidak memiliki keabsahan dari perjanjian pendirian
perseroan tersebut yang berarti perjanjian itu dianggap tidak pernah ada atau batal
demi hukum sehingga menjadikan suami istri masih berada dalam satu subjek
hukum. Adapun implikasi hukum bagi notaris yang membuat akta pendirian
perusahaan yang modal dasarnya berasal dari harta bersama mengakibatkan akta
pendirian PT terdegradasi dari akta autentik menjadi akta dibawah tangan.
Selanjutnya, apabila dapat dibuktikan dalam sidang pengadilan bahwa akta
tersebut mengandung cacat hukum, maka akta notaris tersebut dapat dibatalkan
berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap. | en_US |