Show simple item record

dc.contributor.authorAmalia, Rizky
dc.date.accessioned2022-07-01T03:19:13Z
dc.date.available2022-07-01T03:19:13Z
dc.date.issued2022-05-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/3970
dc.description.abstractDalam memperoleh keuntungan ekonomi yang bernilai tinggi, suatu perusahaan mempunyai kemampuan lebih besar untuk menampung aspirasi dunia perdagangan dan perubahan yang terjadi khususnya pada masa mendatang, sehingga terbukti bahwa banyak pelaku-pelaku usaha yang berbadan hukum melakukan bisnis dengan membentuk perseroan terbatas yang merupakan suatu badan usaha yang sempurna baik sebagai kesatuan ekonomi maupun kesatuan hukum, untuk tetap mempertahankan status badan hukum sebuah perseroan harus memenuhi berbagai macam formalitas yakni dengan dikeluarkannya Undang- Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Namun, dalam prakteknya terdapat pendirian perseroan yang didirikan oleh pasangan suami istri yang menjadi suatu persoalan menarik, sementara suami istri dalam suatu rumah tangga yang berada dalam satu kesatuan harta dianggap sebagai satu pihak saja. Apabila dilihat dari konsep korporasi sebagai agregasi modal pendirian perseroan terbatas memiliki beberapa permasalahan hukum baik dari segi keabsahannya maupun implikasi yuridisnya terhadap harta kekayaan PT. Metode peneletian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif membahas tentang saham perseroan yang modal dasarnya berasal dari harta bersama dikaitkan dengan undang-undang nomor 40 tahun 2007 melalui pendekatan penelitian perundang-undangan (statute approach) dan juga menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah jenis bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta analisa bahan hukum digunakan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan terkait pendirian perusahaan yang saham perseroannya berasal dari harta bersama tidak dibenarkan tanpa adanya perjanjian kawin karena tidak memenuhi syarat yang mana telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UUPT. Dengan demikian, tidak memiliki keabsahan dari perjanjian pendirian perseroan tersebut yang berarti perjanjian itu dianggap tidak pernah ada atau batal demi hukum sehingga menjadikan suami istri masih berada dalam satu subjek hukum. Adapun implikasi hukum bagi notaris yang membuat akta pendirian perusahaan yang modal dasarnya berasal dari harta bersama mengakibatkan akta pendirian PT terdegradasi dari akta autentik menjadi akta dibawah tangan. Selanjutnya, apabila dapat dibuktikan dalam sidang pengadilan bahwa akta tersebut mengandung cacat hukum, maka akta notaris tersebut dapat dibatalkan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerseroan Terbatasen_US
dc.subjectHarta Bersamaen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Tentang Saham Perseroan Yang Modal Dasarnya Berasal Dari Harta Bersama Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatasen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record