Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun Sebagai Jaminan Hak Tanggungan
Abstract
Dalam skripsi ini penulis mengangkat judul “Kekuatan Hukum Sertifikat
Hak Milik Satuan Rumah Susun Sebagai Jaminan Hak Tanggungan” dengan
mengangkat permasalahan sebagai berikut : 1.Bagaimana prosedur
pembebanan hak tanggungan atas sertifikat hak milik satuan rumah susun ? 2.
Bagaimana kekuatan hukum sertifikat hak milik satuan rumah susun yang
dijadikan jaminan hak tanggungan ?
Hak milik atas satuan rumah susun merupakan suatu lembaga
pemilikan baru yang merupakan hak kebendaan yang dapat dimiliki oleh
perseorangan atas satuan-satuan rumah susun yang digunakan secara terpisah,
hak bersama atas bagian-bagian dari bangunan rumah susun, hak bersama atas
benda-benda dan hak bersama atas tanah. Bagi setiap pemegang sertifikat hak
milik satuan rumah susun dapat dimungkinkannya digunakan sebagai jaminan
dengan diikat Hak Tanggungan. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis normatif, yang mana menggunakan pendekatan penelitian
seperti pendekatan konseptual (statute approach), dan pendekatan pendekatan
Perundang-Undangan. Adapun bahan hukum yang digunakan yaitu bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukumnya
yaitu menganalisis secara deskriptif lalu menguraikan kemudian disimpulkan.