Relasi Hukum Adat dan Hukum Islam Mengenai Simbol dan Makna dalam Tradisi Pernikahan di Desa Bungah Gresik

Show simple item record

dc.contributor.author Farizy, Fatkhi Mubarok Al
dc.date.accessioned 2022-07-14T05:55:05Z
dc.date.available 2022-07-14T05:55:05Z
dc.date.issued 2021-07-19
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4360
dc.description.abstract Pernikahan merupakan suatu hal yang tidak melibatkan satu individu dengan individu yang lain. Melainkan melibatkan banyak pihak didalamnya. Pernikahan secara adat adalah salah satu unsur kebudayaan yang sangat luhur dan asli dari nenek moyang kita yang perlu dilestarikan, agar generasi selanjutnya tidak kehilangan jejak. Disetiap suku daerah memiliki adat dan tradisi tersendiri dalam merayakan upacara pernikahanya. Tradisi pernikahan memiliki berbagai simbol dan variasi disetiap suku satu dan yang lain, Penggunaan simbol tersebut memiliki makna tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum islam. Di desa bungah gresik merupakan daerah yang di dalamnya hidup struktur kemasyarakatan yang masih melestarikan sebuah tradisi Kejawen. Desa ini memiliki tradisi pernikahan yang dipegang teguh dan terlestarikan turun menurun sebagai budaya, Yang pastinya mempunyai simbol yang mengandung nilai-nilai budaya, etika, norma hukum islam yang sangat penting dijelaskan di generasi selanjutnya. Menurut masyarakat bungah gresik apabila tidak melangsungkan upacara pernikahan sesuai dengan tradisi pernikahan di desa bungah gresik maka akan dianggap membina rumah tangga pasti tidak harmonis atau tidak tentram, dan pernikahan akan dibatalkan apabila salah satu pasangan tidak setuju dengan adanya tradisi tersebut. Hal tersebut menjadikan simbol tradisi sebagai salah satu produk budaya yang menjadi ciri khas lokal yang perlu terus difahami dan diresapi oleh masyarakatnya. Dari latar belakang diatas, maka peneliti merumuskan masalah yakni tentang Bagaimana bentuk simbol dan makna dalam pernikahan di Desa Bungah Gresik menurut hukum adat,Bagaimana bentuk simbol dan makna dalam pernikahan di Desa Bungah Gresik menurut hukum islam,Bagaimana relasi simbol dan makna dalam pernikahan di Desa Bungah Gresik menurut hukum adat dan hukum islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk Mendeskripsikan simbol dan makna yang ada pada tradisi pernikahan di Desa Bungah Gresik menurut hukum adat, Mendeskripsikan simbol dan makna yang ada pada tradisi pernikahan di Desa Bungah Gresik menurut hukum islam, Mendeskripsikan relasi simbol dan makna dalam pernikahan di Desa Bungah Gresik menurut hukum adat dan hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yaitu dengan memperoleh data-data dari kegiatan lapangan. Teknik pengumpulan data penelitian ini meliputi observasi, wawancara, dokumentasi. Proses pengumpulan data penelitian ini secara sistematis untuk memperoleh data yang valid mengenai simbol dan makna dalam tradisi pernikahan di desa bungah gresik menurut hukum adat dan hukum islam, Dan melakukan wawancara dengan 3 informan dalam bentuk tertulis maupun lisan. jenis penelitian ini akan disajikan dalam bentuk kualitatif deskriptif, yaitu berusah menggambarkan yang tampak dan jelas dan kemudian menganalisanya. Berdasarkan usaha-usaha yang didapatkan dari hasil temuan penelitian ini bahwa terdapat beberapa simbol-simbol adat tradisi pernkahan yang memiliki makna yang luhur dan masih dilestarikan oleh masyarakat desa Bungah Gresik, seperti simbol Janur kuning: nur atau cahaya, Pisang raja: raja dan ratu, bunga Kelapa: berkembang, buah kelapa memantapkan pikiran, daun alang-alang: menghilangkan segala halangan, daun kluweh: lebih baik dan berkecukupan, daun tebu hitam: menyakinkan hati, daun bringin: perlindungan, daun opo-opo: aman sejahtera, padi: kemakmuran, daun randu: sandang pangan yang tercukupi, bunga mawar: ungkapan cinta, bunga melati: ketulusan, daun pisang raja: pengayoman, kembang mayang: keluarga baru, hari: menentukan hari baik, puasa: menahan diri, panggih pengantin: pertemuan, kacar-kucur: nafkah, sungkeman: mohon restu. Adapun simbol pernikahan menurut hukum islam seperti simbol mahar: kerelaan dan ketulusan, syahadat: menyakinkan diri, istighfar: pengampunan, dan khutbah nikah: nasihat dan pengingat.Adanyasimbol seperti syahadat, istigfar ataupun khutbah telah diinterprestasikan terlebih dahulu oleh para penyebar agama sebelum disampaikan kepada masyarakat dan interprestasi dari simbol tersebut harus didasari oleh hukum islam. Dari berbagai simbol adat tradisi menurut hukum adat tersebut terdapat beberapa yang memiliki kaitanya dengan hukum islam seperti simbol hari: menentukan hari baik, puasa: menahan diri, sungkeman: mohon restu. Semua simbol tersebut dilestarikan dan diterima keberadaanya oleh islam karena tidak mengandung makna yang menyekutukan allah ataupun yang bertentangan dengan hukum islam. Kata Kunci : Hukum Adat, Hukum Islam, Simbol, Makna, Tradisi Pernikahan en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Pendidikan Agama Islam en_US
dc.subject Hukum Keluarga Islam en_US
dc.subject Hukum Adat en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Simbol en_US
dc.subject Makna en_US
dc.subject Tradisi Pernikahan en_US
dc.title Relasi Hukum Adat dan Hukum Islam Mengenai Simbol dan Makna dalam Tradisi Pernikahan di Desa Bungah Gresik en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account