Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Hukum Membuat Laporan Polisi yang Didasarkan Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus Nomor: 3/Pdt.G.S/2020/PN.Skt. Tanggal 12 Maret 2020 Yang Menyatakan Batal Demi Hukum Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/1/2017/Jateng/Ditreskrimsus Tanggal 3 Januari 2017)
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.
Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Hukum Membuat Laporan Polisi yang Didasarkan Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus Nomor: 3/Pdt.G.S/2020/PN.Skt. Tanggal 12 Maret 2020 Yang Menyatakan Batal Demi Hukum Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/1/2017/Jateng/Ditreskrimsus Tanggal 3 Januari 2017)
Penelitian tentang Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Hukum Membuat Laporan Polisi Yang Didasarkan Perbuatan Melawan Hukum, membahas masalah (1) Bagaimana keabsahan tindakan hukum membuat laporan polisi yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum; dan (2) Bagaimana akibat hukum dari laporan polisi yang dibuat dengan didasarkan perbuatan melawan hukum ?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa keabsahan tindakan hukum membuat laporan polisi yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum dalam kasus diatas, tidak sah dan melawan hukum. Karena terjadi penyidikan ganda, padahal sudah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Penyidik Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya atas penyidikan kasus dengan subyek dan objek yang sama. Akibat hukum dari laporan polisi yang dibuat dengan dasar perbuatan melawan hukum, adalah batal demi hukum karena tergugat membuat pengaduan yang tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya (palsu) yang merugikan penggugat, serta cacat hukum dan haruslah demi hukum dihentikan. Hal ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus Nomor: 3/Pdt.G.S/2020/PN.Skt. Tanggal 12 Maret 2020 Yang Menyatakan Batal Demi Hukum Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/1/2017/Jateng/ Ditreskrimsus Tanggal 3 Januari 2017.
Kata Kunci: Laporan Polisi, Perbuatan Melawan Hukum
Ago, Susianti(Universitas Islam Malang, 2020-07-27)
Indonesia has a population of various religions, customs, and cultures so that there are various
systems of inheritance law that apply, namely the Western inheritance law system, the Islamic
inheritance law system, and ...
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan kedudukan atau pengakuan dan
kewarisan anak luar nikah dari ayah dan ibunya, dan manfaatnya adalah untuk
mendapatkan sumbangan dan pikiran kepada umum khususnya pada fakultas
agama ...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai
kedudukan hukum Penyedia Jasa Angkutan Umum yang tidak berbadan
hukum. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh pentingnya
pengangkutan di Indonesia yang ...