Kajian Yuridis Terhadap Ahli Waris yang Menolak Menerima Harta Warisan Menurut Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract
Pada hukum positif di Indonesia, ahli waris mendapatkan warisan si pewaris pada saat pewaris telah meninggal dunia. Pewarisan dalam KUH Perdata dibagi kedalam dua jenis yaitu hubungan darah dan wasiat atau testament. Harta warisan biasanya menjadi harta panas karena banyak dari ahli waris yang berebut warisanya. Karena alasan-alasan diatas tidak semua ahli waris mau untuk menerima harta warisan, takut akan beban yang diterima selama menjadi ahli waris dari orang yang meninggal misalkan untuk pembayaran hutang sedangkan harta peninggalan tidak mencukupi untuk pembayaran hutang tersebut. Di dalam Hukum Islam, tidak mengenal pengunduran diri karena bagian-bagian waris telah ditentukan. Namun, tetap saja ada beberapa ahli waris yang tidak ingin menerima warisan tersebut. Pengunduran diri menjadi ahli waris tidak sama dengan ahli waris yang tidak patut mewaris. Kasus ini banyak terjadi di Indonesia.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier. Menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum secara studi kepustakaan dan analisa secara preskriptif. Ada tiga rumusan masalah dalam penelitian ini adalah status hukum bagi ahli waris yang menolak, upaya yang dapat dilakukan untuk menolak warisan dan akibat hukum bagi ahli waris yang berhasil menolak warisan tersebut.
Hasil penelitian dan pembahasan tersebut adalah 1) dalam islam tidak dikenal penolakan, namun hanya dikenal takharuj atau keluar dari sistem pembagian waris karena didalam sumber hukum islam (al-qu’an, hadist dan ijtihad ulama’) termasuk KHI tidak disebutkan pengaturannya. Sedangkan didalam KUHPerdata, disinggung masalah penolakan yang mana penolakan tersebut harus memenuhi persyaratan yang ada. 2) Upaya hukum yang dapat dilakukan jika menolak dalam Islam karena tidak terdapat penolakan maka dapat melakukan keluar atau pengunduran diri dengan tiga cara yaitu jual beli, tukar menukar dan perjanjian antara kedua belah pihak yakni sesama ahli waris. Sedangkan didalam KUHPerdata, penolakan harus dilakukan dengan cara tertulis di Pengadilan Negeri. 3) Akibat hukum yang diterima dalam islam, apabila terdapat ahli waris yang tidak setuju karena adanya pengunduran diri dari seorang ahli waris maka bisa mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama setempat dimana terbukanya waris tersebut, gugatan tersebut boleh dilakukan ketika tidak ditemukan solusi dalam bermusyawarah. Sedangkan didalam KUHPerdata, ahli waris yang menolak tidak akan mendapatkan warisan, keturunanya tidak akan mendapatkan pergantian tempat karena ada yang menolak dan penolakan tersebut tidak dapat dicabut kecuali karena ada hasutan atau penipuan yang menyebabkan ahli waris tersebut menolak.
Kesimpulan yang bisa didapatkan adalah islam tidak mengenal penolakan warisan dan hanya mengenal pengunduran diri, sedangkan didalam KUHPerdata mengenal istilah penolakan warisan sehingga ahli waris bisa untuk tidak mendapatkan warisanya
Kata Kunci: Hak Waris, Penolakan Warisan, Ahli Waris