Tinjauan Hukum Islam Terhadap Istri Karir Karena Suami Tidak Bekerja (Studi Kasus di Pasar Besar Malang)
Abstract
Pernikahan ialah salah satu perintah dari Allah SWT. Pernikahan pun
merupakan bagian dari kesempurnaan dalam beragama yang memenuhi syarat dan
kewajiban tertentu, yang menyebabkan timbulnya hak dan kewajiban suami
istri.Islam memberikan aturan adanya hak dan kewajiban dalam Q.S Al-Baqarah
ayat 228 bahwa, antara suami dan istri masing-masing memiliki hak dan
kewajiban yang seimbang. Sebagaimana terdapat dalam Q.S Al-Baqarah ayat 233,
bahwa Kewajiban suami ialah memberikan nafkah kepada istri dan keluarga.
Sedangkan tugasutamaseorangistrimuslimah yaitu dirumah. Diamendidikanak anak, melayanisuaminya dan menjagahartakeluarganya. Dan tetap di rumah, tidak
keluar kecuali untuk keperluan yang dibenarkan oleh agama, sebagaimana dalam
Q.S Al-Ahzabayat 33, bahwa istri tetap berada di rumah dan tidak keluar kecuali
untuk keperluan yang dibenarkan oleh agama.
Berdasarkan observasi awal yang dilakukan di Pasar Besar Malang,
ditemukan beberapa istri bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan
keluarganya, dengan alasan suami tidak bekerja karena sakit. Maka dapat
disimpulkan adanya ketimpangan tidak kesesuaian antara fakta dilapangan dengan
teori ayat Al-Qur’an dan Hadist.
Dari latar belakang penelitian di atas, maka rumusan masalah dari penelitian
ini adalah Faktor apa yang menyebabkan istri bekerja diluar rumah (Studi Kasus
Pasar Besar Malang), Apa dampak positif dan negatif jika istri bekerja diluar
rumah (Studi Kasus Pasar Besar Malang), Dan Bagaimana pandangan Islam
terhadap istri yang bekerja. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk
mendeskripsikan faktor penyebab istri bekerja diluar rumah (Studi Kasus Pasar
Besar Malang), dampak positif dan negatif jika istri bekerja di luar rumah (Studi
Kasus Pasar Besar Malang), dan pandangan Hukum Islam terhadap istri bekerja.
Metode penelitian yang di gunakan dalma penelitian ini yaitu penelitian
kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus (case study). Teknik Pengumpulan
data dilakukan melalui metode wawancara mendalam (in-depth interview), dan
metode observasi. Sedangkan sumber data dalam penelitian ini dilakukan dengan
data primer dan data sekunder.
Hasil dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwasannya hukum istri
bekerja diluar rumah menurut pandangan islam yaitu diperbolehkan, sesuai
dengan dalil Al-Qur’an dan hadist. Istri bekerja hanya untuk membantu
perekonomian keluarga bukan sebagai pencari nafkah keluarga, karena hukum
suami memberi nafkah kepada istri dan keluarga adalah wajib. Serta Istri yang
bekerja harus mengikuti syarat-syarat yang ditentukan oleh syari’at islam, seperti
harus adanya izin dari wali atau suami, menjaga penampilan, bekerja sesuai
profesi, dan tidak melupakan tugas utama seorang istri.
Kata Kunci : Hukum Islam, Wanita Karir, Suami Tidak Bekerja