Show simple item record

dc.contributor.authorKader, Rifki
dc.date.accessioned2022-08-01T05:40:26Z
dc.date.available2022-08-01T05:40:26Z
dc.date.issued2022-06-23
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4553
dc.description.abstractHukum Islam sebagai suatu sistem hukum yang didalamnya terdapat berbagai ajaran atau mazhab yang masing-masing memiliki karakteristik tersendiri misalnya mazhab Imam Syafi’i, Imam Hambali, Imam Maliki dan Imam Hanafi menyebabkan dalam penerapannya di Indonesia terjadi suatu perbedaan pandangan antar mazhab, khususnya dikalangan aparat penegak hukum seperti hakim. Permasalahan antar mazhab tersebut memerlukan suatu tata aturan atau pedoman dalam rangka menyamakan persepsi dan implementasi hukum Islam berupa pengumpulan dalam bentuk Kompilasi Hukum Islam (KHI). Membicarakan tentang masalah Kompilasi Hukum Islam, pada dasarnya adalah membicarakan salah satu aspek dari hukum Islam di Indonesia. Perbincangan tersebut merupakan perbincangan kompleks sekalipun hukum Islam menempati posisi yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa sekarang. Kompilasi Hukum Islam dianggap sebagai satu diantara sekian banyak karya besar umat Islam Indonesia dalam rangka memberi arti yang lebih positif bagi kehidupan masyarakat. Berdasarkan latar belakang penelitian di atas maka penulis merumuskan masalah yakni bagaimana kontribusi Hukum Islam dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia dan bagaimana kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Hukum Positif di Indonesia. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui kontribusi Hukum Islam serta hubungannya dengan bidang-bidang lain yang lebih lanjut ditentukan dalam Kompilasi Hukum Islam serta untuk mengetahui kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Hukum Positif di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian normatif yang menggunakan analisis deskriptif pendekatan kepustakaan (library reasearch). Selanjutnya bahan hukum yang digunakan diantaranya yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer ini diperoleh melalui beberapa buku terkait dengan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh melalui Buku Undang-Undang Dasar, buku-buku yang bersangkutan, artikel ilmiah dan penelitian ilmiah yang bersangkutan dengan judul kajian ini, sedangkan bahan hukum tersier diperoleh melalui ensiklopedia Islam dan kutipan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. Metode analisis hukum yang digunakan dalam penyusnan ini yakni yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para ulama dan tokoh pemerintahan Indonesia berhasil dalam menghimpun buku Kompilasi Hukum Islam sebagai pedoman untuk para pemeluk agama Islam di Indonesia dan sebagai pedoman atau rujukan para hakim di Pengadilan Agama. Tiga buku dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut berisi tentang, Buku I tentang Perkawinan yang terdiri dari 19 bab dan 170 pasal (pasal 1 s/d pasal 170), Buku II tentang Kewarisan terdiri dari 6 bab dan 43 pasal (pasal 171 s/d pasal 214) dan Buku III tentang Perwakafan terdiri dari 5 bab dan 12 pasal (pasal 215 s/d pasal 228). Adapun kedudukan dari Kompilasi Hukum Islam itu sendiri di akui sebagai salah satu hukum positif yang berlaku di di Indonesia berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991, dengan adanya KHI maka saat ini di Indonesia tidak akan ditemukan lagi pluralisme putusan hakim Pengadilan Agama, karena kitab yang dijadikan rujukan hakim adalah sama. Kata Kunci: Kontribusi, Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam di Indonesiaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPendidikan Agama Islamen_US
dc.subjectHukum Keluarga Islamen_US
dc.subjectKontribusien_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectKompilasi Hukum Islam di Indonesiaen_US
dc.titleKontribusi Hukum Islam dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record