Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Surat Wasiat Terhadap Kewarisan Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai kekuatan
hukum surat wasiat terhadap kewarisan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam
dan KUH Perdata. Pilihan tema tersebut di latar belakangi oleh karena masih
banyaknya masyarakat yang tidak memahami akan perbedaan pelaksanaan wasiat
dalam Hukum Islam dan Hukum Perdata. Yang mengakibatkan sering terjadinya
perselisihan dalam pembuatan wasiat teresebut. Wasiat menurut aturan Kompilasi
Hukum Islam berbentuk pesan secara lisan dari seseorang yang berwasiat kepada
penerima wasiat sedangkan menurut aturan KUH Perdata dituangkan dalam bentuk
pernyataan secara tertulis dapat berupa akta yang dibuat sesuai dengan ketentuan
undang-undang yang berlaku. Wasiat yang dilaksanakan secara tertulis sudah
dipastikan memiliki kekuatan hukum untuk pembuktian. Sedangkan wasiat yang
dilakukan secara lisan, apabila suatu saat terjadi perselisihan tidak ada yang dapat
dijadikan alat bukti untuk mencari kebenaran atas wasiat tersebut.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
permasalahan sebagai berikut: Bagaimana konsep wasiat dalam perspektif
Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata? Bagaimana kekuatan hukum surat
wasiat terhadap kewarisan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam dan KUH
Perdata?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Sedangkan
metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah Pendekatan
Perundang-Undangan, Pendekatan Konsep, dan Pendekatan Perbandingan.
Kemudian teknik pengumpulan bahan hukum adalah dengan menggunakan metode
dokumentasi. Untuk teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik deskriptif
komparatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, jika dilihat dalam perspektif
Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata wasiat memiliki beberapa persamaan
dan perbedaan terhadap keduanya. Persamaan wasiat menurut Kompilasi Hukum
Islam dan KUH Perdata terdapat pada keadaan berlakunya wasiat, batasan wasiat
dan batalnya wasiat. Perbedaan pokok dari wasiat itu sendiri terletak pada syarat
wasiat, bentuk wasiat, dan isi wasiat. Wasiat tersebut sama-sama memiliki kekuatan
hukum yang sempurna dan dapat dibuktikan secara sah dimata hukum apabila
wasiat tersebut dilaksanakan secara tertulis dihadapan dua orang saksi dan notaris
yang bersangkutan. Tidak dilarang apabila wasiat tersebut hanya dilakukan secara
lisan dihadapan dua orang saksi, akan tetapi wasiat tersebut tidak memiliki
kekuatan hukum yang sempurna dibandingkan dengan pelaksanaan wasiat secara
tertulis
Collections
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Perlindungan Hukum Hak Waris Anak Kandung dan Anak Angkat dalam Perkawinan Poligami Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten Nomor: 17/Pdt.G/2012/PTA.Btn)
Fitri, Rizqy Aulia (Universitas Islam Malang, 2021-02-20)Perkawinan menimbulkan hubungan hukum dan akibat hukum antara kedua orang yaitu antara suami dan istri beserta keluarga dari suami dan keluarga dari istri. Indonesia mempunyai dua jenis perkawinan yang dilegalkan yaitu ... -
Kajian Yuridis Terhadap Ahli Waris yang Menolak Menerima Harta Warisan Menurut Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Akum, Yundita Whiwing Nisya (Universitas Islam Malang, 2021-03-03)Pada hukum positif di Indonesia, ahli waris mendapatkan warisan si pewaris pada saat pewaris telah meninggal dunia. Pewarisan dalam KUH Perdata dibagi kedalam dua jenis yaitu hubungan darah dan wasiat atau testament. Harta ... -
Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Hukum Membuat Laporan Polisi yang Didasarkan Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus Nomor: 3/Pdt.G.S/2020/PN.Skt. Tanggal 12 Maret 2020 Yang Menyatakan Batal Demi Hukum Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/1/2017/Jateng/Ditreskrimsus Tanggal 3 Januari 2017)
Suwono, Albert Riyadi (Universitas Islam Malang, 2021-06-04)Penelitian tentang Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Hukum Membuat Laporan Polisi Yang Didasarkan Perbuatan Melawan Hukum, membahas masalah (1) Bagaimana keabsahan tindakan hukum membuat laporan polisi yang didasarkan ...