Pengaruh Moralitas dan Kesadaran Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM dengan Memanfaatkan Fasilitas Perpajakan di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus UMKM yang Terdaftar di KPP Pratama Malang Utara)
Abstract
Pandemi Covid-19 masih menjadi perbicangan meskipun sudah 1 tahun yang lalu sejak awal virus Covid-19 masuk ke Indonesia dan pemerintah telah menetapkan situasi tanggap Covid-19 pada pertengahan Maret 2020. Berbagai macam kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah penuluran virus Covid-19. Salah satunya, dengan melakukan physical distancing dan melakukan karantina dirumah saja. Seiring berjalannya waktu dengan kebijakan pemerintah di beberapa daerah berdampak pada sektor ekonomi. Untuk menyelamatkan perekonomian negara, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang disebut “era normal baru”. Pemerintah masih tetap berupaya untuk memulihkan perekonomian masyarakat salah satunya pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Untuk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mendukung pemulihan perekonomian yaitu menerbitkan PMK No. 44/03/2020 tentang Insentif Bagi Wajib Pajak Yang Terkena Pandemi Virus Corona serta lewat PMK No. 82/2020 masa waktu insentif pajak diperpanjang hingga Desember 2021. Jenis penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan menguji hipotesis kausalitas yang telah dirumuskan. Ada pengaruh moralitas, kesadaran, serta kepatuhan wajib pajak UMKM dengan memanfaatkan fasilitas perpajakan di masa pandemi Covid-19.
Kata kunci : UMKM, fasilitas perpajakan PMK 82, moralitas, kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak UMKM.