dc.description.abstract | Implementasi Kebijakan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Batu merupakan upaya yang dilakukan untuk memberikan perlindungan dan penanganan untuk korban kekerasan. Adanya kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Implementasi Kebijakan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Batu ini dilaksanakan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, seperti adanya tindak kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan Implementasi Kebijakan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Batu beserta faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam pengimplementasian kebijakan ini.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian ini memfokuskan pada Implementasi Kebijakan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang membahas ketepatan kebijakan, ketepatan pelaksanaan, ketepatan target, ketepatan lingkungan dan ketepatan proses. Dan faktor yang mendukung dan menghambat dalam implementasinya. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen terkait dengan fokus penelitian. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis data dari Miles, Huberman dan Saldana dengan melakukan pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penanganan kekerasan dalam rumah tangga pada P2TP2A di Kota Batu sudah berjalan dengan baik namun belum maksimal. Semua laporan yang masuk sudah ditangani dengan tuntas dan sudah sesuai dengan peraturan tidak ada biaya dalam pelayanan penanganannya. Namun ada beberapa hal yang kurang maksimal seperti petugas yang tidak setiap hari berada dikantor, dan sosialisasi yang melibatkan masyarakat secara langsung masih kurang. Yang menjadi faktor pendukung kebijakan ini adalah SDM yang berkualitas dan Kerjasama antar stakeholder. Faktor Penghambatnya tidak ada anggaran, sarana dan prasarana kurang memadai, sosialisasi kurang maksimal. Saran dari peneliti yaitu perlu adanya peningkatan sarana dan prasarana, serta optimalisasi sosialisasi, dan memaksimalkan aktifitasnya dengan menjadikan Unit Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak agar memiliki anggaran untuk memaksimalkan pelayanan dan Penanganan.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Penanganan, KDRT. | en_US |