Penerapan Pasal 17 Ayat ( 2 ) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Yang Mengatur Tentang Pendaftaran Dan Penetapan Batas Bidang Bidang Tanah ( Studi Di Desa Pamanto Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa )
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.
Penerapan Pasal 17 Ayat ( 2 ) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Yang Mengatur Tentang Pendaftaran Dan Penetapan Batas Bidang Bidang Tanah ( Studi Di Desa Pamanto Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa )
sehingga seringkali menimbulkan sengketa yang berkepanjangan, maka pelaksaan
pendaftaran tanah, pembukuan tanah, serta pemberian surat – surat tanah sangat penting bagi
masyarakat. Sehingga dalam penelitian ini merumuskan : 1. Bagaimana Penerapan paasl 17
ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 di Desa Pamanto kecamatan Empang
Kabupaten Sumbawa? 2. Faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam penerapan pasal
17 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 di desa pamanto kecamatan empang
kabupaten sumbawa? 3. Bagaimana upaya mengatasi hambatan dalam penerapan pasal 17
ayat 2 peraturan pemerintah nomor 21 tahun 1997 di desa pamanto kecamatan empang
kabupaten sumbawa. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis empiris atau
penelitian lapangan. Penerapan pasal 17 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 di
desa pamanto kecamatan empang kabupaten sumbawa yakni tidak adanya suatu kepastian
hukum tanah, penetapan batas dan susah menerbitkan sertifikat hak atas tanah.