Penerapan Pasal 17 Ayat ( 2 ) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Yang Mengatur Tentang Pendaftaran Dan Penetapan Batas Bidang Bidang Tanah ( Studi Di Desa Pamanto Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa )
Abstract
sehingga seringkali menimbulkan sengketa yang berkepanjangan, maka pelaksaan
pendaftaran tanah, pembukuan tanah, serta pemberian surat – surat tanah sangat penting bagi
masyarakat. Sehingga dalam penelitian ini merumuskan : 1. Bagaimana Penerapan paasl 17
ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 di Desa Pamanto kecamatan Empang
Kabupaten Sumbawa? 2. Faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam penerapan pasal
17 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 di desa pamanto kecamatan empang
kabupaten sumbawa? 3. Bagaimana upaya mengatasi hambatan dalam penerapan pasal 17
ayat 2 peraturan pemerintah nomor 21 tahun 1997 di desa pamanto kecamatan empang
kabupaten sumbawa. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis empiris atau
penelitian lapangan. Penerapan pasal 17 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 di
desa pamanto kecamatan empang kabupaten sumbawa yakni tidak adanya suatu kepastian
hukum tanah, penetapan batas dan susah menerbitkan sertifikat hak atas tanah.