Pelaksanaan Sanksi Pidana Bagi Wajib Pajak Yang Melanggar Ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan ( Studi Kpp Pratama Baubau)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sanksi pidana bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Studi KPP Pratama Baubau). Pemilihan topik dilatarbelakangi oleh masih banyaknya wajib pajak yang tidak patuh atau melakukan pelanggaran dalam melakukan kewajibannya di Baubau Sulawesi Tenggara. Berdasrkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana pelaksanaan sanksi pidana bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan Pasal 39 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. 2. Apa yang menjadi kendala alam pelaksanaan sanksi pidana bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan Pasal 39 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Di Kota Baubau Sulawesi Tenggara, 3. Bagaimana solusi dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan sanksi pidana bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di Kota Baubau Sulawesi Tenggara.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian normatif-empiris, dimana pendekatan dilakukan dengan menganalisis data berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan yang kemudian ditinjjau dari sudut pandang perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Hasil dari penelitian adalah bahwasannya pelaksanaan sanksi pidana perpajakan di Kota Baubau belum terlaksana. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor penghambat. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan sanksi pidana baagi wajib pajak yang melanggar ketentuan yang berlaku oleh pejabat pjak tidak optimal.