Pelaksanaan Sanksi Pidana Bagi Wajib Pajak Yang Melanggar Ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan ( Studi Kpp Pratama Baubau)

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Kolom Pencarian


Browse

My Account