View Item 
  •   UNISMA Repository
  • Dissertations and Theses
  • Master Theses
  • MT - Law Science
  • View Item
  •   UNISMA Repository
  • Dissertations and Theses
  • Master Theses
  • MT - Law Science
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Pembatasan Pembiayaan Rehabilitasi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 50 Tahun 2015 terhadap Narapidana Residivis Penyalahgunaan Narkotika

Thumbnail
View/Open
S2_MAGISTER ILMU HUKUM_21802021031_HENDRA PRAMANA PUTRA.pdf (1.377Mb)
Date
2020-07-03
Author
Putra, Hendra Pramana
Metadata
Show full item record
Abstract
Di Indonesia perkembangan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang semakin hari semakin marak dan menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Korban penyalahgunaan ini tidak hanya orang-orang biasa bahkan sampai pada kalangan pejabat, selebritis, pria maupun wanita, dewasa maupun anak-anak. Didalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa “Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”. Rehabilitasi adalah program untuk membantu memulihkan orang yang memiliki penyakit kronis baik dari fisik ataupun psikologisnya. Sesuai dengan amanat Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Pelaksanaan rehabilitasi sendiri tidak terlepas dari masalah pembiayaan. Permasalahan disini penulis masih belum tahu ada atau tidak pembatasan berapa kali negara harus menanggung seseorang untuk di rehabilitasi. Karena selama ini negara terus yang harus menanggung biaya, memang negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Dalam hal ini mengenai rehabilitasi juga belum jelas pengaturannya tentang bagaimana pembatasan pembiayaan terhadap penyalahgunaan narkotika yang ditanggung oleh negara untuk direhabilitasi. Permasalahan penelitian ini meliputi pengaturan batasan pembiayaan rehabilitasi terhadap narapidana residivis penyalahgunaan narkotika serta untuk mengetahui pembatasan pembiayaan rehabilitasi terhadap narapidana residivis penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dimana penelitian hukum ini dilakukan dengan cara meneliti beberapa pasal dalam Undang-undang Narkotika yang berkenaan dengan pembatasan pembiayaan rehabilitasi terhadap narapidana residivis penyalahgunaan narkotika. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, pengaturan batasan pembiayaan rehabilitasi terhadap narapidana residivis penyalahgunaan narkotika yaitu masih belum jelas maka terhadap penegakannya juga berimbas atau mengakibatkan para penegak hukum tidak bisa asal menjatuhkan suatu vonis kepada seseorang tanpa aturan yang jelas karena ditakutkan terjadinya kesalahan dalam penegakan. Penegakan hukum juga dapat memudahkan dalam pemilahan dan kepastian untuk menjatuhkan apakah residivis diberikan hukuman atau tindakan rehabilitasi, maka akhirnya penulis membuat sebuah batasan yang jelas untuk digunakan para penegak hukum agar dikemudian hari tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara. Sebab itu diperlukan adanya aturan yang jelas mengenai tanggungan biaya yang harus dibebankan pada pemerintah baik itu merevisi Pasal 54, 55 dan Pasal 103 Undang-undang narkotika atau membentuk pengaturan khusus secara spesifik mengenai pembatasan pembiayaan rehabilitasi. Kedua, pembatasan pembiayaan rehabilitasi terhadap narapidana residivis penyalahgunaan narkotika sementara ini didalam pasal 54, 55 dan pasal 103 Undang-undang Narkotika tidak ada mengatur mengenai berapa kali negara harus menanggung seseorang untuk direhabilitasi karena mengenai pembiayaan itu sudah dibebankan kepada Pemerintah, sebab korban penyalahgunaan narkotika, baik orang itu sebagai residivis yang artinya orang yang pernah dihukum melakukan tindak pidana yang serupa, tetap pemerintah berkewajiban untuk menanggung semua biaya tersebut. Untuk masuk dalam kategori rehabilitasi adalah pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang pertama kali masuk program rehabilitasi, sedangkan residivis sebaiknya dikenakan pidana agar tidak melakukan kejahatan yang serupa yang dapat mengakibatkan kerugian pada keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
URI
http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/486
Collections
  • MT - Law Science

PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan UNISMA
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Addr: Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang
UNISMA Repository Quick Access 
Digilib UNISMA
Unicat Discovery
APPTNU Repository Group
 

 

Browse

All of CategoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

Login

PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan UNISMA
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Addr: Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang
UNISMA Repository Quick Access 
Digilib UNISMA
Unicat Discovery
APPTNU Repository Group