Show simple item record

dc.contributor.authorKulub, Emalia Tat Ma’ Inul
dc.date.accessioned2022-08-23T03:59:03Z
dc.date.available2022-08-23T03:59:03Z
dc.date.issued2022-07-13
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5024
dc.description.abstractPenelitian ini di latar belakangi Kota Malang yang merupakan destinasi wisata di Jawa Timur, tentunya harus didukung oleh pembangunan dan pemekaran kotanya menggunakan anggaran melalui otonomi daerah. Dalam pelaksanaan pembangunannya, Kota Malang memiliki beberapa sumber penerimaan pendapatan yang berasal dari pajak daerah yang salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dimana penerimaannya paling besar bagi pendapatan daerah Kota Malang yaitu mencapai Rp 1.061.893.391. Dari hal tersebut membuat penulis ingin melakukan penelitian berupa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Malang terutama Kelurahan Dinoyo dan Kelurahan Merjosari tahun 2019. Peneliti menggunakan metode pendekatan penelitian analisis kualitatif. Pajak Bumi dan Bangunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan atau yang biasa disebut dengan Undang-Undang PBB. Hasil penerimaan pajak akan diarahkan kepada setiap daerah untuk kepentingan masyarakat di daerah yang bersangkutan, jadi penggunaan pajak tersebut oleh daerah akan ‘merangsang’ masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak mereka yang sekaligus mencerminkan sifat kegotongroyongan rakyat dalam pembiayaan pembangunan di daerahnya. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Dinoyo dan Kelurahan Merjosari Kota Malang pada tahun 2019. Kelurahan Dinoyo sebesar 75,9% memiliki tingkat kepatuhan yang lebih tinggi dalam membayar PBB daripada Kelurahan Merjosari yang hanya mencapai 66,6% pada tahun 2019. Adapun faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB adalah kualitas pelayanan petugas pembayaran PBB, dan sanksi yang diberikan terhadap wajib pajak yang tidak taat dalam membayar PBB. Adapun tingkat pendidikan wajib pajak berpengaruh positif namun tidak signfikan. Terdapat dampak yang terjadi apabila tidak membayar pajak bumi dan bangunan, diantaranya, sanksi hingga hukuman penjara dan menyebabkan defisit anggaran. Kata kunci: Kepatuhan, Pajak Bumi dan Bangunan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKepatuhanen_US
dc.subjectPajak Bumien_US
dc.subjectBangunanen_US
dc.titleAnalisis Kepatuhan Masyarakat dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Malang (Studi Kasus di Kelurahan Dinoyo dan Kelurahan Merjosari)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record