Analisis Yuridis Kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak Karena Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) dalam Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPn
Abstract
Anak ialah bagian terpenting dalam masyarakat serta suatu Negara. Oleh sebab itu
penting bagi seluruh elemen dalam masyarakat untuk melakukan upaya guna memberikan
perlindungan terhadap anak. Hal tersebut tidak lantas menjadikan anak sebagai subjek hukum
yang kebal akan sanksi pidana. Peristiwa tentang pembunuhan yang dilakukan oleh anak
kepada seseorang yang diduga begal menjadi polemik hal yang dapat dimaafkan oleh
peraturan termasuk pada Pasal 49 ayat (2) tentang pembelaan karena daya paksa.
Dari latar belakang tersebut terdapat permasalahan yang hendak diteliti pada putusan
Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPn adalah kasus posisi pada peristiwa tersebut, bahan
pertimbangan hakim dalam memutuskan, serta analisa pada putusan.
Penulis dalam penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan konseptual perundang-undangan, serta pendekatan pada kasus, pengumpulan
bahan hukum primer dari literatur dan peraturan yang ada, serta bahan hukum sekunder dan
tersier baik dari jurnal dan penelitian sebelumnya, selanjutnya bahan hukum tersebut dikaji
dan dianalisa untuk menjawab persoalan hukum yang sedang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan Pasal 49 ayat (2) yang dijadikan bahan
pertimbangan oleh hakim tidak dapat dibuktikan dikarenakan tindak pidana yang dilakukan oleh anak bukan merupakan tindakan yang dapat dimaafkan sesuai dengan pasal 49 ayat (2) dengan mengacu pada syarat-syarat yang telah di tuliskan.