Pelaksanaan Perwalian oleh Panti Asuhan Taslimiyah Senggrong Bululawang Malang Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Juncto Undang Nomor 16 Tahun 2019
Abstract
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui prosedur peralihan perwalian
atas anak dari orang tua kepada Panti Asuhan Taslimiyah Senggrong, hak dan
kewajiban para pihak dalam pelaksanaan perwalian anak pada Panti Asuhan Panti
Asuhan Taslimiyah Senggrong dan Apakah akibat hukum yang timbul dalam
pelaksanaan perwalian anak pada Panti Asuhan Taslimiyah.Penelitian ini merupakan jenis penelitian non
doctrinal atau penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif.
Apabila dilihat dari sifatnya maka penelitian ini termasuk penelitian yang
Bersifat deskriptif. Lokasi penelitiannya di Panti Asuhan Taslimiyah Senggrong.
Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder.
Teknik pengumpulan data yang
Digunakan yaitu studi lapangan melalui wawancara dan studi kepustakaan. Analisa data
Menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan model analisa data
interaktif. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa proses
pelaksanaan perwalian anak pada Panti Asuhan Taslimiyah
Senggrong belum sesuai dengan peraturan dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata yaitu dengan adanya penetapan dari hakim.
Peralihankekuasaandari orang
Tua kepada Panti Asuhan terjadi secara langsung dengan adanya penyerahan anak. Hal
Ini dilakukan karena dinilai lebih sederhana tidak memakan terlalu banyak waktu dan biaya. Dengan penyerahan langsung anak pada Panti Asuhan maka tidak ada suatu putusan
hakim atau akta notaris yang
dapat menjadi bukti hak atas perwalian anak oleh Panti Asuhan,
maka hal ini mengakibatkan kurang kuatnya kedudukan Panti Asuhan sebagai wali atas anak. Dalam terjadinya suatu perwalian pada Panti Asuhan terdapat beberapa pihak yang
terlibat dalam hal ini orang tua yang menitipkan anak, panti asuhan dan anak yang
dititipkan. Masing-masing pihak memiliki hak dan tanggungjawab dalam pelaksanaan perwalian,
kewajiban dan hak para
pihak seharusnya dapat berjalan dengan baik dengan saling menghargai demi
tercipta hasil yang terbaik. Akibat hukum yang yang ditimbulkan dari proses
perwalian tersebut, yakni Pihak Panti Asuhan mempunyai tanggung jawab untuk
menyelenggarakan pengurusan terhadap anak.Dengan kata lain, Pihak Panti
Asuhan sebagai penerima perwalian anak menerima akibat hukum dari perwalian
dengan berkewajiban memenuhi hak-hak anak asuh sebagaimana diatur dalam
perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban pihak Panti Asuhan Taslimiyah
terhadap anak asuh secara umum meliputi kewajiban menyelenggarakan
pendidikan, penyediaan sarana prasarana, peningkatan kesehatan anak, pembinaan
mental spiritual, peningkatan keterampilan, kegiatan bermasyarakat.