Peranan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus P2TP2A Kota Pasuruan)
Abstract
Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan terkait Peranan Pusat Pelayanan
Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terhadap Korban Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (Studi Kasus P2TP2A Kota Pasuruan). Hal ini dikarenakan Anak sebagai
korban tindak pidana memerlukan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan dan
kepentinganya, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Kota Pasuruan merupakan lembaga yang memberikan perlindungan terhadap anak korban
tindak pidana di Kota Pasuruan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai
berikut: 1. Bagaimana Peranan Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan
dan anak (P2TP2A) terhadap pemberian perlindungan hukum kepada anak sebagai korban
kekerasan seksual. 2. hambatan apa yang dialami oleh Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A) dalam memberikan pelayanan perlindungan
hukum kepada anak sebagai korban kekerasan seksual. 3. Apa upaya yang dilakukan P2TP2A
dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam memberikan pelayanan perlindungan hukum
kepada anak sebagai korban kekerasan seksual.
Penelitian ini merupakan Jenis Penelitian hukum empiris dengan menggunakan
metode pendekatan yuridis sosiologi. Sumber data dalam penelitian ini berupa data primer
dan data sekunder. Data primer diperoleh dari dari lapangan secara langsung dengan
wawancara kepada Tim P2TP2A Kota Pasuruan. Sedangkan data sekunder berupa peraturan
perundang-undangan, artikel dan buku. Selanjutnya semua bahan di analisis dengan
menggunakan Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah teknik deskriptif analitif.
Hasil dari penelitian ini bahwa dalam memberikan pelayanan terhadap korban
kekerasan seksual. P2TP2A memiliki 7 (Tujuh) peranan dalam memberikan perlindungan
hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual. P2TP2A juga memiliki
hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana
kekerasan seksual hambatan tersebut terdiri dari faktor internal dan eksternal. Namun
P2TP2A dapat menyelesaikan hambatan-hambatan tersebut. Upaya-upaya yang dilakukan
dalam mengatasi hambatan tersebut adalah faktor internal dengan pendanaan operasional dari
Anggaran Pembelanjaan Daerah Kota Pasuruan. sedangkan Mengatasi hambatan terkait
personil dengan cara memberikan pendidikan dan pelatihan disiplin ilmu yang berbeda
kepada setiap anggota P2TP2A sesuai dengan kebutuhan yang sedang dibutuhkan oleh
P2T2A . untuk mengatasi hambatan Faktor Eksternal P2TP2A bersifat kondisional seperti
memberikan teguran atau masukan kepada korban atau keluarga korban.