dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pengetahuan, pemahaman dan kesadaran wajib pajak badan atas perubahan tarif PPh Badan pada kepatuhan wajib pajak badan di KPP Pratama Malang Utara. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara tahun 2020. Sampel yang digunakan pada penelitian ini sebanyak 106 responden.”
“Pembagian kuesioner atau angket dilakukan oleh peneliti kepada wajib pajak badan melalui Google Form karena penelitian dilakukan pada masa pandemic. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling. Metode analisa data yang digunakan adalah uji validitas, uji reliabilitas, uji normalitas, uji asumsi klasik (uji multikolinearitas dan uji heteroskedastisitas), uji regresi linier berganda dan uji hipotesis yang terdiri dari uji simultan (F-test), uji R Square (R2), uji parsial (t-test).”
“Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan secara parsial dan simultan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, pemahaman perpajakan secara parsial berpengaruh negative dan secara simultan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dan kesadaran wajib pajak badan secara parsial dan simultan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak badan. Koefisien R Square (R²) yang menunjukkan 0,558 artinya 55,8% kepatuhan wajib pajak badan dipengaruhi oleh pengetahuan, pemahaman dan kesadaran wajib pajak, sedangkan sisanya yaitu 44,2% kepatuhan wajib pajak badan dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.
Kata Kunci: Pengetahuan Perpajakan, Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak Badan, Kepatuhan Wajib Pajak Badan , Purposive Sampling | en_US |