Weton Sebagai Syarat Pernikahan Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Adat Jawa di Desa Srimulyo Kecamatan Dampit Kabupaten Malang)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyak masyarakat jawa yang
memiliki kepercayaan bahwa weton merupakan hari lahir sakral yang dapat
dihitung dan menentukan masa depan. Kepercayaan tersebut seperti antara weton
calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan harus ada kecocokan,
jika dalam perhitungan weton tidak ada kecocokan, maka pernikahan secara
otomatis tidak akan dilaksanakan karena takut apabila hal ini dilanggar dan tetap
dilangsungkan sebuah pernikahan maka berbagai macam bencana yang akan
dihadapinya. Beberapa orang juga berpendapat bahwa perhitungan weton itu
selain untuk menentukan masa depan pernikahan anaknya juga dianggap seperti
menjaga adat istiadat dari leluhur.
Fokus dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud
dengan Weton, perhitungan Weton untuk pernikahan yang terjadi di Desa
Srimulyo serta Weton Sebagai Syarat Pernikahan perspektif hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi
kasus deskriptif. Lokasi penelitian di lakukan di Desa Srimulyo, Kecamatan
Dampit, Kabupaten Malang. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari
observasi dan wawancara.
Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa weton merupakan hari
kelahiran berdasarkan kalender Jawa. Yang dimaksud dengan weton sebagai
syarat pernikahan adalah pernikahan tidak akan dilangsungkan jika tidak
memiliki kecocokan weton. Cara melakukan hitungan weton sebagai syarat
pernikahan di Desa Srimulyo adalah dimulai dengan menghitung bobot kelahiran
seseorang kemudian menjumlahkan bobot kelahiran sepasang calon pengantin.
Terdapat ramalan tersendiri untuk masa depan berdasarkan hasil penjumlahan
tersebut. Dalam Hukum Islam, pada dasarnya suatu adat adalah boleh, akan tetapi
penggunaan weton sebagai syarat pernikahan yang merupakan adat masyarakat
Desa Srimulyo dalam menentukan calon pasangan adalah satu bentuk
kemusyrikan karena disertai dengan kepercayaan dan kekhawatiran terhadap
ramalan masa depan. Kata Kunci: Weton, Adat Jawa, Hukum Islam, Pernikahan