Show simple item record

dc.contributor.authorSari, Ika Tunjung
dc.date.accessioned2022-09-19T01:39:16Z
dc.date.available2022-09-19T01:39:16Z
dc.date.issued2022-07-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5264
dc.description.abstractDi Indonesia khususnya dalam dunia perbankan, tidak jarang dijumpai adanya pengalihan piutang terhadap pihak ketiga yang dikenal dengan istilah Subrogasi. Subrogasi diatur dalam pasal 1400 sampai dengan pasal 1403 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Subrogasi merupakan penggantian hak-hak (piutang) kreditur lama oleh pihak ketiga/ kreditur baru akibat dari pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah akibat hukum pengalihan piutang kepada pihak ketiga melalui subrogasi terhadap jaminan kredit yang dipasang hak tanggungan dan bagaimanakah bentuk penyelesaian kredit melalui subrogasi apabila terjadi wanprestasi oleh debitur. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu dengan mendapatkan informasi dan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi untuk menjawab permasalahan. Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah kibat hukum pengalihan piutang kepada pihak ketiga melalui Subrogasi, terhadap jaminan kredit yang dipasang Hak Tanggungan, adalah apabila Pihak Ketiga telah melakukan pembayaran atau pelunasan terhadap hutang debitur dan kreditur telah menerima pembayaran dari pihak ketiga tersebut, maka terhadap jaminannya ikut juga berpindah pada kreditur baru (Pasal 16 Undang-Undang Hak Tanggungan). Bentuk penyelesaian kredit bermasalah melalui subrogasi dapat juga dilakukan dengan melakukan perjanjian kerjasama penjaminan dengan pihak ketiga yang dalam hal ini pihak ketiga tersebut telah ditugaskan oleh pemerintah sebagai penjamin bagi bank penyalur kredit yaitu PT. Jamkrindo (Jaminan Kredit Indonesia) dan PT. Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia). Subrogasi terjadi ketika PT. Jamkrindo mengambil alih kewajiban debitur (sebagai pihak terjamin) dalam hal yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada kreditur (sebagai penerima jaminan) sesuai dengan waktu yang diperjanjikan. Dalam prakteknya, besaran penjaminan dihitung berdasarkan nilai kredit yang disetujui oleh kreditur dan disesuaikan dengan kebutuhan debitur (terjamin). Subrogasi merupakan salah satu cara yang dipakai dalam praktek pengalihan piutang dimana subrogasi merupakan penggantian hak-hak (piutang) kreditur lama oleh pihak ketiga/ kreditur baru akibat dari pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga, yang terjadi baik dengan persetujuan maupun demi undang-undang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectAspek Hukumen_US
dc.subjectHak Tanggunganen_US
dc.titleAspek Hukum Subrogasi Sebagai Bentuk Peralihan Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanahen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record