dc.description.abstract | Di Indonesia khususnya dalam dunia perbankan, tidak jarang dijumpai adanya
pengalihan piutang terhadap pihak ketiga yang dikenal dengan istilah Subrogasi.
Subrogasi diatur dalam pasal 1400 sampai dengan pasal 1403 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Subrogasi merupakan penggantian hak-hak (piutang) kreditur lama
oleh pihak ketiga/ kreditur baru akibat dari pembayaran yang dilakukan oleh
pihak ketiga. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimanakah akibat hukum pengalihan piutang kepada pihak ketiga melalui
subrogasi terhadap jaminan kredit yang dipasang hak tanggungan dan
bagaimanakah bentuk penyelesaian kredit melalui subrogasi apabila terjadi wanprestasi
oleh debitur.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan
menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan
pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach) yaitu dengan mendapatkan informasi dan
menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi untuk menjawab
permasalahan.
Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah kibat hukum pengalihan
piutang kepada pihak ketiga melalui Subrogasi, terhadap jaminan kredit yang
dipasang Hak Tanggungan, adalah apabila Pihak Ketiga telah melakukan
pembayaran atau pelunasan terhadap hutang debitur dan kreditur telah menerima
pembayaran dari pihak ketiga tersebut, maka terhadap jaminannya ikut juga
berpindah pada kreditur baru (Pasal 16 Undang-Undang Hak Tanggungan).
Bentuk penyelesaian kredit bermasalah melalui subrogasi dapat juga dilakukan
dengan melakukan perjanjian kerjasama penjaminan dengan pihak ketiga yang
dalam hal ini pihak ketiga tersebut telah ditugaskan oleh pemerintah sebagai
penjamin bagi bank penyalur kredit yaitu PT. Jamkrindo (Jaminan Kredit
Indonesia) dan PT. Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia). Subrogasi terjadi ketika
PT. Jamkrindo mengambil alih kewajiban debitur (sebagai pihak terjamin) dalam
hal yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada
kreditur (sebagai penerima jaminan) sesuai dengan waktu yang diperjanjikan.
Dalam prakteknya, besaran penjaminan dihitung berdasarkan nilai kredit yang
disetujui oleh kreditur dan disesuaikan dengan kebutuhan debitur (terjamin).
Subrogasi merupakan salah satu cara yang dipakai dalam praktek
pengalihan piutang dimana subrogasi merupakan penggantian hak-hak (piutang)
kreditur lama oleh pihak ketiga/ kreditur baru akibat dari pembayaran yang
dilakukan oleh pihak ketiga, yang terjadi baik dengan persetujuan maupun demi
undang-undang. | en_US |