dc.description.abstract | Berdasarkan Surat Edaran No. 3/SE-100.TU.03/III/2020 tanggal 20 Maret
2020, maka layanan informasi pertanahan secara elektronik mulai dijalankan,
salah satunya adalah pengecekan sertipikat elektronik, namun muatan informasi
data dalam pengecekan elektronik sering kali memberikan informasi yang tidak
sesuai dengan data pada fisik asli sertipikat. Bagaimana prosedur pelaksanaan
pemeriksaan data checking sertipikat secara online di kantor PPAT kota Malang.
Apa kendala yang dihadapi PPAT dalam proses checking sertipikat secara online
di kantor Kementerian ATR/BPN kota Malang. Bagaimana upaya problem
solving checking sertipkat secara online terhadap pencegahan terjadinya sengketa
oleh PPAT kota Malang.
Jenis Penelitian yang digunakan adalah dengan memakai jenis penelitian
hukum empiris (yuridis-empiris), adapun data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah data primer yang didapatkan dari penelitian lapangan dan jenis data
sekunder dari penelitian pustaka, lokasi penelitian yang berlokasi di kantor
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Kota Malang, dengan
metode pendekatan sosiologi hukum sociologi of law, teknik pengumpulan data
dengan, observasi dan wawancara. Analisis data yang peneliti gunakan adalah
Pemeriksaan Data (Editing), klasifikasi (classifying), verifikasi (verifying),
analisis (analyzing), dan tahap terakhir adalah kesimpulan (concluding).
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah penulis lakukan
dapat disimpulkan bahwa Prosedur pelaksanaan pemeriksaan data checking
sertipikat secara online yang dilakukan PPAT yaitu melalui Aplikasi Mitra
Kementerian memasukan data sesuai sertipikat. Kendala yang dihadapi PPAT
dalam proses checking sertipikat secara online yaitu terdapat kesalahan pada hasil
pengecekan sertifikat hak atas tanah dengan fisik sertipikat asli, dalam
pengaplikasianya sering terjadi system maintenance (perawatan sistem), tumpang
tindih bidang, hasil pengecekan sertipikat secara elektronik terdapat Hak
Tanggungan padahal dan hasil pengecekan sertipikat secara elektronik terdapat
Hak Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) terhutang. Upaya problem solving
checking sertipkat secara online terhadap pencegahan terjadinya sengketa yaitu
dapat di selesaikan secara prosedural dengan datang ke kantor Kementerian
ATR/BPN. | en_US |