Penerqapan Pasal 285 KUHP Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak Kandung (Studi di Polres Malang)
Abstract
Kekerasan terhadap anak di Kabupaten Malang menunjukkan peningkatan
grafik yang terus meningkat setiap tahunnya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana delik-delik susila telah diatur dalam Bab XIV dari buku II yang dimulai dari
Pasal 281 sampai dengan pasal 303 bis, salah satu pasal dari delik-delik Susila
tersebut yaitu Pasal 285 yang mengatur tentang delik perkosaan atau verkracting.
Pasal 285 KUHP menentukan bahwa: “Barang siapa dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan
dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua
belas tahun”.
Sumber data dalam penelitian ini adalah penyidikan Unit PPA Polres Malang
yang kemudian dilakukan dengan metode pengumpulan data berupa wawancara
dan dokumentasi. Selanjutnya, tehnik pengelolaan data.
Hasil penelitian ini menunjukkan, bentuk-bentuk kekerasan yang masuk di
dalam pelaporan korban kepada Unit PPA Polres Malang adalah: a) kekerasan fisik
b) kekerasan psikis c) kekerasan seksual dan d) kekerasan ekonomi.