Ujaran Kebencian (Hate Speech) Komentar dan Postingan dalam Twitter Ruhut Sitompul: Kajian Linguistik Forensik
Abstract
Media sosial dianggap sebagai tempat berkumpul secara online yang dimana bisa diakses melalui sebuah aplikasi berbasis intermet dan bisa saja menciptakan dan melakukan pertukaran antara sesama pengguna. Ada beberapa media sosial yang bisa dikatakan berkembang pesat pada saat ini seperti twitter. Twitter merupakan salah satu media sosial yang dianggap memiliki pengaruh besar bagi siapapun. Twitter merupakan media sosial yang dapat memposting berbagai macam hal seperti ujaran kebencian. Kejahatan berbahasa berupa ujaran kebencian memiliki keterkaitan erat dengan kebebasan berpendapat, menyampaikan ekspresi melalui sebuah tulisan, hak perorangan maupun kelompok, bahkan kaum minoritas yang memiliki keterkaitan erat dengan harkat martabat, kebebasan, dan konteks kehidupan. Pada bulan Mei 2022, terdapat kasus ujaran kebencian terhadap suku papua yang dilakukan oleh ruhut sitompul. Akibat unggahan tersebut, ruhut sitompul dilaporkan dengan tuduhan ujaran kebencian dengan pasal yang menjerat yaitu pasal 27 ayat 3 terkait ujaran kebencian dan pasal 310 KUHP terkait dengan penghinaan. Akibat adanya kasus tersebut menjadi alasan dalam pemilihan media sosial twitter miliki ruhut sitompul sebagai sumber data dalam penelitian ini.
Dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mampu membawa pengaruh positif maupun negatif. Namun, disisi lain adanya perkembangan teknologi ini dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan yang sifatnya melawan hukum dan Undang-Undang yang berlaku karena dapat menyerang kepentingan hukum orang lain, masyarakat, dan negara. Penyebaran kejahatan berbahasa berupa ujaran kebencian melalui media sosial ini dapat menyebar dengan cepat karena media sosial merupakan ruang publik yang menjadi tempat berkumpulnya seluruh orang di dunia untuk saling bertemu meskipun hanya melalui layar perangkat elektronk masing-masing. Ujaran kebencian yang saat ini marak terjadi adalah kejahatan defamasi. Kejahatan defamasi merupakan kejahatan yang sering ditemukan akhir-akhir ini dalam media sosial. Kejahatan defamasi merupakan kejahatan yang dapat memerikan hal negatfi mengenai sebuah peristiwa yang dilakukan orang lain berdasarkan fakta yang tidak diketahui kebenarannya sehingga mampu memberikan pengaruh kepada kehormatan, kewibawaan, atau mengenai reputasi seseorang. Perlunya pemahaman terkait kejahatan defamasi agar pengguna media sosial dapat lebih berhati-hati ketika menggunakannya.
Dilihat berdasarkan latar belakang tersebut, dapat diambul fokus penelitian mengenai bentuk dan makna kejahatan defamasi berupa pencemaran nama baik, penghinaan, dan penistaan. Mengenai bentuk dan makna pencemaran nama baik yaitu ditemukan dalam tataran kata sebanyak empat data, dalam bentuk klausa sebanyak tiga data, bentuk pencemaran nama baik dalam tataran kalimat sebanyak tiga data yang terdiri atas kalimat deklaratif (pernyataan), kalimat majemuk, kaimat imperatif (larangan), dalam bentuk frasa terdapat tiga data, dan dalam bentuk idiom ditemukan satu data. Selanjutnya, bentuk dan makna penghinaan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mengenai bentuk penghinaan ini ditemukan adanya penggunaan kalimat berdasarkan fungsinya sebanyak empat data yaitu kalimat deklaratif (pernyataan), bentuk kata sebanyak lima data yang terdiri atas kata verba dan adjektiva, bentuk klausa ditemukan sebanyak satu data, dan idiom terdapat satu data. Selanjutnya, bentuk dan makna penistaan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mengenai bentuk penistaan ini ditemukan adanya penggunaan kalimat dalam penistaan sebanyak tiga data, data berbentuk klausa sebanyak empat data, data berbentuk frasa sebanyak dua data, dan data berbentuk idiom sebanyak tiga data.
Kata Kunci: Linguistik Forensik, Ujaran Kebencian, Media Sosial