Pengajaran Fikih Lintas Mazhab pada Pesantren Tradisional (Studi Kasus Lembaga Bahstul Masa’il Pondok Pesantren Lirboyo
Abstract
Dewasa ini muncul beragam diskusi fikih dalam forum ilmiah para
intlektual muda, namun juga sesekali muncul wawasan berfikir yang bernuansa
analisa, wacana yang kadang terlalu bersemangat sehingga cenderung mengarah
pada "Anarkis Pemikiran". Dalam suasana yang demikian ternyata tidak banyak
pihak yang dapat menjernihkan pokok persoalan karena terbatasnya pemahaman
mereka terhadap usul al fiqh, al qawa‟id al fiqhiyyah, asbab ikhtilaf al
madhahib, serta ikhtilaf al-mazhahib. Itulah sebabnya diantara sebagian pesantren
dalam pengajaran kepada peserta didiknya sudah mulai mengenalkan perbedaan
madzhab dan juga kaifiyatul ijtihad dan lainnya. Hal ini dilakukan agar para santri
tidak dangkal dalam memahami fikih dan bisa lebih bijak dalam menyikapi
perbedaan.
Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan (1) Desain pengajaran
pendidikan fikih lintas mazhab di Pondok Pesantren Lirboyo (2) Strategi
pendidikan fikih lintas mazhab pada santri di Pondok Pesantren Lirboyo (3)
Penerapan metode Bahtsul Masa‟il di Pondok Pesantren Lirboyo sebagai bagian
usaha menanamkan Pendidikan fikih lintas mazhab
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berupa penelitian studi
lapangan. Objek penelitian ini adalah Desain dan strategi pendidikan fikih lintas
mazhab pada santri di Pondok Pesantren Lirboyo serta Penerapan metode Bahtsul
Masa‟il di Pondok Pesantren Lirboyo sebagai bagian usaha menanamkan
Pendidikan fikih lintas mazhab. Subjeknya adalah santri Ponpes Lirboyo dan data
yang mendukung penelitian ini. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam,
observasi dan dokumentasi. Untuk memperoleh keabsahan data dilakukan dengan
kredibilitas dan konfirmabilitas.
Hasil penelitian ini adalah: (1) Desain Pengajaran fikih lintas madzhab di
pondok Pesantren Lirboyo menggunakan metode bahtsul masail serta pengajaran
fikih dan usul al-fiqh lintas mazhab di pondok pesantren Lirboyo berimplikasi
terhadap pemahaman keagamaan dengan ekspansi kognitif dan fleksibel kognitif
dalam lintas mazhab serta proses penggalian dan perumusan hukum pada nalar
fikih antroposentris dan nalar fikih transformative-emansipatoris bermuara pada
kemaslahatan, kearifan, dan moderat dalam keberagamaan, karena terpaku pada
satu mazhab kadang-kadang berakibat pada kejumudan dan kesulitan pada tataran
praktis, padahal ruh fikih sesungguhnya adalah maslahah dan hikmah. (2) Strategi
Pengajaran fikih dan usul al-fiqh lintas mazhab di pondok pesantren Lirboyo
Kediri dilakukan dengan dua cara: a) metode bermazhab qawly intiqadi yaitu
mengadopsi qawl (pendapat) hasil kajian/ijtihad para ahli (fuqaha‟) setelah dilakukan telah kritis terhadap qawl tersebut. b) metode bermazhab manhaji yaitu
melakukan istinbat dengan mengikuti apa yang telah dirumuskan oleh imamimam
mazhab. (3) Penerapan metode bahtsul masail di pondok pesantren
Lirboyo dibagi menjadi 3 kelompok yaitu forum bahstul masail internal pondok,
forum bahstul masail pondok pesantren Lirboyo serta forum bahsul masail yang
diselenggarakan pesantren lain. Serta langkah-langkah dalam bahstul masail yaitu
muqoddimah atau pembukaan, tashowwur masalah, penyampaian jawaban,
pengelompokan jawaban, perdebatan argument, pencerahan referensi, dan yang
terakhir pengesahan.