Implementasi Pelayanan Pernikahan di Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Mashlahah Mursalah (Studi Kasus di KUA Kecamatan Lawang)
Abstract
KUA Kecamatan Lawang Kabupaten Malang dengan menerapkan
ketentuan tentang prosedur pelayanan pernikahan yang baru mendapat respon dari
masyarakat Kecamaan Lawang Kabupaten Malang, terdapat penerimaan dan
penolakan ketentuan tersebut, penolakan tersebut disebabkan pembatasan jumlah
hadir yang mengikuti proses akad nikah dan keharusan menyertakan dokomen
negatif Swab Antigen, masyarakat beralasan KUA Kecamatan Lawang Kabupaten
Malang menyulitkan masyarakat dalam pendaftaran pernikahan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian
yang digunakan yaitu yuridis empiris. . Dalam mengunakan metode diskriptif,
penelitian dapat mempelajari dan memahami keadaan serta kondisi suatu objek
melalui interpretasi yang tepat melalui teknik wawancara, observasi dan
dokumentasi. Penelitian ini kemudian menghasilkan data dan selanjutnya dianalisis
kembali untuk menghasilkan sebuah teori dengan mengunakan sumber data primer
dan sumber data sekunder, yang mana sumber primer dalam penelitian ini adalah
Kepala KUA Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, dan pelaku pernikahan di
masa pandemi Covid-19 di Kecamatan Lawang , sedangkan data sekunder dalan
penelitian ini adalah data yang diperoleh untuk melengkapi atau mendukung data
primer.
Hasil penelitian yang pertama prosedur pelayanan pernikahan di masa
pandemi Covid-19 di KUA Kecamatan Lawang Kabupaten Malang telah sesuai
dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No P-001/DJ/HK.III.007/07/2021.
Sedangkan hasil penelitian yang kedua pelayanan pernikahan di pandemi Covid-19
di KUA Kecamatan Lawang Kabupaten Malang perspektif mashlahah murslah
sebagai bentuk pemeliharaan terhadap sejumlah landasan kejahteraan umat
manusia terutama di Indonesia melalui pemberian pelindungan bagi mereka tujuan
pemenuhan hifzu din (menjaga agama), hifzu nafsi (menjaga jiwa), hifzu aqli
(menjaga akal) yang tergolong dalam pokok maqasid asy-syari’ah.
Kata Kunci: Implementasi, Pernikahan, Pandemi, Maslahah Mursalah