dc.description.abstract | Skripsi ini merupakan hasil penelitian yang meggambarkan strategi Badan Pengawas Pemilu Kota Malang dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu Bawaslu Kota Malang memiliki strategi dengan membuat program inovasi edukasi politik yaitu program Short Course Pengawasan Pemilu (SCPP), dimana program tersebut dilakukan di luar tahapan pemilu. Program ini menjelaskan tentang penyadaran pentingnya pemilu dan pengawasan pemilu untuk mencegah sebuah pelanggaran pemilu. Hal ini sesuai dengan tugas dan wewenang bawaslu yang tertuang dalam undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Fokus penelitian berkaitan dengan implementasi dan juga edukasi politik dengan menggunakan teori menurut Rusadi Kantaprawira yaitu pendidikan politik adalah kegiatan atau aktifitas yang memiliki tujuan untuk membentuk nilai-nilai moral serta orientasi politik individu. Ditinjau dari teori Implementasi Kebijakan Publik menurut Edward III dalam Widodobahwa terdapat 4 faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan implementasi kebijakan antara lain yaitu faktor (1) komunikasi, (2) sumberdaya, (3) disposisi, (4) struktur birokrasi, didapatkan beberapa kendala dari implementasi program Short Course Pengawasan Pemilu yaitu terletak pada sumber daya dan struktur birokrasi.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini ialah deskriptif kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan peristiwa maupun fenomena yang terjadi di lapangan. Pada pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian menggunakan kepercayaan, keteralihan, ketergantungan dan kepastian yang bertujuan untuk memastikan keabsahan data penelitian. Analisis data pada penelitian ini menggunakan tiga komponen yaitu antara lain reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil yang diperoleh diketahui bahwasanya, dalam pencegahan pelanggaran pemilu melalui implementasi program Short Course Pengawasan Pemilu sejauh ini sasaran program tersebut masih kalangan mahasiswa magang belum dirasakan masyarakat umum. Pasca pelaksanaan program Short Course diserahkan sepenuhnya kepada mahasiswa sesuai dengan kebutuhan tugas kampus atau mahasiswa dapat terjun langsung ke lapangan sebagai penyambung informasi kepada masyarakat umum terkait kepemiluan.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa dalam mencegah pelanggaran pemilu BAWASLU Kota Malang melakukan beberapa trobosan salah satunya yaitu Short Course Pengawasan Pemilu yang bertempat di sekretariat BAWASLU Kota Malang, namun masih dalam skala kecil yaitu mahasiswa belum masyarakat secara luas dan masih butuh banyak ide atau gagasan baru untuk kedepannya.
Saran peneliti sebaiknya BAWASLU Kota Malang lebih luas lagi memperkenalkan program-program atau edukasi politik agar masyarakat umum lebih paham tentang kepemiluan dan pengawasan pemilu dengan memanfaatkan mahasiswa magang sebagai tugas akhir untuk menjadi tindak lanjut setelah selesai magang agar langsung turun ke masyarakat umum menyampaikan keilmuan yang di dapat waktu magang di BAWASLU Kota Malang dan dengan menggandeng ormas dan dilaksanakan secara continue.
Kata Kunci: Pencegahan, Pemilu, Short Course | en_US |