dc.description.abstract | Perkawinan Beda Agama adalah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang berbeda kenyakinan. Perkawinan semacam ini tidaklah dibenarkan dan
tidak memiliki tempat di negara Indonesia begitu juga dalam Undang-undang
Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam serta agama di indonesia. Tetapi
Kenyataannya Putusan Pengadilan Surabaya Dengan Penetapan Nomor
916/Pdt.P/2022/Pn Surabaya Tentang Perkawinan Beda Agama. Penelitian dalam
tesis ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dan jenis
penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bercorak kepustakaan
(Library Research). Berdasarkan hasil penelitian Dasar pertimbangan hakim Imam
Supriyadi, S.H.,M.H. memperbolehkan pernikahan beda agama antara Rizal
Adikara (agama islam) dengan Eka Debora Sidauruk (agama kristen)
berdasarkan : 1) Di dasarkan pada UUD 1945 pasal 27 yang menyatakan setiap
warganegara mempnyai keduduka yang sama. Dan hak azasi manusia sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal
10 ayat (1). 2) Mengisi kekosongan hukum karena belum diatur di dalam UU No 1
tahun 1974 secara tegas. 3) Berlandaskan Putusan Mahkamah Agung reg. 1400
K/Pdt/1989 Tentang Pencatatan Perkawinan Beda Agama. Adapun cara menikah
beda agama di indonesia, terdapat dua cara menikah beda agama di Indonesia.
Antara lain sebagai berikut : Cara pertama adalah dengan “menyiasati” UU
Perkawinan. Caranya, salah satu pihak melakukan “perpindahan agama sementara”
dan mengikuti upacara perkawinan yang sah berdasarkan salah satu agama. Cara
kedua bisa ditempuh berkat Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986 yang
memperbolehkan Kantor Catatan Sipil untuk melangsungkan pernikahan beda
agama. Akibat Hukum Dari Putusan Pengadilan Surabaya Dengan Penetapan Nomor
916/Pdt.P/2022/PN Surabaya Tentang Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif
Hukum Islam. 1) Pernikahan tersebut tidak syah karena tidak dilaksanakan menurut
uu no 1 tahun 1974 dan dilarang di dalam Alquran Surah Al-baqarah ayat 221. 2)
Menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam Pasal 35 jo psl 57 disebutkan bahwa untuk perkawinan yang dilakukan antar
umat beda agama ditetapkan oleh Pengadilan. Dan KUA serta pecatatan sipil berhak
menolak sehingga selain perkawinan tidak syah maka akan teramcam tidak bisa di
catat perkawinan tersebut sama negara. 3) Dalam khi juga di larang perkawinan yang
tidak syah karena tidak seagama hal ini tercantum pasal, 4, 40, 44 dan pasal 66
KHI. 4) Pandangan agama islam perkawinan tidak seagama di larang dan tidak syah
dan hukumnya haram. Dan sudah tercantum dalam surat MUI Nomor : 4/MUNAS
VII/MUI/8/2005 Tentang PERKAWINAN BEDA AGAMA di larang dan hukumnya
haram. | en_US |