Show simple item record

dc.contributor.authorRizal, Rudy Arifianto Qomarud
dc.date.accessioned2023-01-11T06:01:49Z
dc.date.available2023-01-11T06:01:49Z
dc.date.issued2022-10-19
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6227
dc.description.abstractPerkawinan Beda Agama adalah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang berbeda kenyakinan. Perkawinan semacam ini tidaklah dibenarkan dan tidak memiliki tempat di negara Indonesia begitu juga dalam Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam serta agama di indonesia. Tetapi Kenyataannya Putusan Pengadilan Surabaya Dengan Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/Pn Surabaya Tentang Perkawinan Beda Agama. Penelitian dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dan jenis penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bercorak kepustakaan (Library Research). Berdasarkan hasil penelitian Dasar pertimbangan hakim Imam Supriyadi, S.H.,M.H. memperbolehkan pernikahan beda agama antara Rizal Adikara (agama islam) dengan Eka Debora Sidauruk (agama kristen) berdasarkan : 1) Di dasarkan pada UUD 1945 pasal 27 yang menyatakan setiap warganegara mempnyai keduduka yang sama. Dan hak azasi manusia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 10 ayat (1). 2) Mengisi kekosongan hukum karena belum diatur di dalam UU No 1 tahun 1974 secara tegas. 3) Berlandaskan Putusan Mahkamah Agung reg. 1400 K/Pdt/1989 Tentang Pencatatan Perkawinan Beda Agama. Adapun cara menikah beda agama di indonesia, terdapat dua cara menikah beda agama di Indonesia. Antara lain sebagai berikut : Cara pertama adalah dengan “menyiasati” UU Perkawinan. Caranya, salah satu pihak melakukan “perpindahan agama sementara” dan mengikuti upacara perkawinan yang sah berdasarkan salah satu agama. Cara kedua bisa ditempuh berkat Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986 yang memperbolehkan Kantor Catatan Sipil untuk melangsungkan pernikahan beda agama. Akibat Hukum Dari Putusan Pengadilan Surabaya Dengan Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Surabaya Tentang Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam. 1) Pernikahan tersebut tidak syah karena tidak dilaksanakan menurut uu no 1 tahun 1974 dan dilarang di dalam Alquran Surah Al-baqarah ayat 221. 2) Menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Pasal 35 jo psl 57 disebutkan bahwa untuk perkawinan yang dilakukan antar umat beda agama ditetapkan oleh Pengadilan. Dan KUA serta pecatatan sipil berhak menolak sehingga selain perkawinan tidak syah maka akan teramcam tidak bisa di catat perkawinan tersebut sama negara. 3) Dalam khi juga di larang perkawinan yang tidak syah karena tidak seagama hal ini tercantum pasal, 4, 40, 44 dan pasal 66 KHI. 4) Pandangan agama islam perkawinan tidak seagama di larang dan tidak syah dan hukumnya haram. Dan sudah tercantum dalam surat MUI Nomor : 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang PERKAWINAN BEDA AGAMA di larang dan hukumnya haram.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPernikahanen_US
dc.subjectHukumnya Haramen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/Pn Surabaya Tentang Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islamen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record