Kekuatan Hukum Letter C sebagai Alat Bukti Kepemilikan Tanah berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 (Studi Kasus di Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto)
Abstract
Kekuatan hukum letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang
menyebabkan masyarakat tidak tau betapa pentingnya mensertifikatkan
kepemilikan tanah tersebut, maka permasalahan yang menjadikan kajian yaitu;
1.Bagaimanakah kekuatan hukum Letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah?
2.Bagaimana penyelesaian permasalahan Letter C sebagai alat bukti kepemilikan
tanah diDesa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris yang
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang ditinjau dari peraturan
perundang-undangan dan penerapan peraturan di masyarakat, pengumpulan
sumber data diperoleh melalui data primer menggunakan teknik wawancara, dan
data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, teknik analisa data yang
digunakan dalam penelitian ini ialah analisa kualitatif.
Ada beberapa tahapan dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah yang
harus dijalankan. Sedangkan dalam menentukan pembuktian dalam putusan
Mahkamah Agung Nomor 636K/PDT/2005 adalah dalam melakukan
pembuktian hakim mempertimbangkan alat bukti pemohon yang ajukan
dipersidangan.