Jannah, Ika Zahrotul
(Universitas Islam Malang, 2021-07-31)
Perusahaan yang go public wajib menyampaikan laporan tahunannya kepada OJK dengan batas waktu paling lambat empat bulan setelah tahun buku berakhir. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor ...