Tinjuan Hukum Islam dalam Penanganan Kasus Kekerasan Fisik dan Non Fisik Terhadap Anak dalam Keluarga (Studi Kasus di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Kabupaten Bojonegoro)
Abstract
Kehadiran anak di dalam keluarga tidak selamanya dinilai sebagai berkah
atau amanah sehingga yang terjadi banyak anak yang tidak mendapatkan
perlindungan layak dari keluarganya sendiri, khususnya dari orangtuanya. Sebagian
anak yang kurang beruntung justru mendapatkan perlakuan yang kurang baik,
kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, dan bahkan sampai penyiksaan
yang dilakukan oleh orangtuanya sendiri. Kondisi tersebut mengakibatkan
kebutuhan utama seorang anak tidak terpenuhi, keluarga bukan lagi sebagai tempat
perlindungan yang aman dan nyaman, serta tidak lagi menjadi tempat
didapatkannya rasa kasih sayang. Agama Islam sebagai agama kasih sayang
memiliki konsep dasar hukum yang jelas terkait pengasuhan dan pendidikan
terhadap anak. Islam mengakui bahwa anak merupakan anugerah dan amanah yang
diberikan Allah SWT bagi kedua orang tuanya. Oleh karena itu, orang tua
bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan, perlindungan, keselamatan dunia
maupun akhirat, dan memperoleh pendidikan.
Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis, mendeskripsikan, dan
menginterpresasikan tentang: (1) Bentuk-bentuk kekerasan fisik dan non fisik
terhadap anak dalam keluarga di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Keluarga Berencana Kabupaten Bojonegoro, (2) Faktor
penyebab dan dampak kekerasan fisik dan non fisik terhadap anak dalam keluarga
di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana
Kabupaten Bojonegoro, dan (3) Tinjauan hukum Islam dalam penanganan kasus
kekerasan fisik dan non fisik terhadap anak dalam keluarga di Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Kabupaten Bojonegoro.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan
pendekatan penelitian studi kasus. Sumber data didapat dari narasumber, peristiwa,
dokumen dan arsip. Prosedur pengumpulan data menggunakan wawancara tak
terstruktur, observasi partisipatif, dan analisis dokumen. Proses analisis data
dimulai dari analisis sebelum lapangan, kondensasi data, penyajian data, dan
verifikasi. Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan
metodologi.
Hasil penelitian mengenai Perspektif Hukum Islam dalam Penanganan
Kasus Kekerasan Fisik dan Non Fisik Terhadap Anak dalam Keluarga (Studi Kasus
di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana
Kabupaten Bojonegoro) dapat disimpulkan bahwa: (1) Bentuk-bentuk kekerasan
fisik dan non fisik terhadap anak dalam keluarga meliputi kekerasan fisik
(pemukulan), pemerkosaan, persetubuhan, pencabulan, psikis, dan penelantaran,
(2) Faktor penyebab kekerasan fisik dan non fisik terhadap anak dalam keluarga
yang berdampak pada korban meninggal dunia, cacat fisik, gangguan mental,
menjadi anak jalanan, menutup diri, putus sekolah, dan penyimpangan perilaku
sosial meliputi kekurangan ekonomi keluarga, lingkungan keluarga akibat
rendahnya pendidikan orangtua, dan rendahnya keimanan anggota keluarga
berujung ketidakmampuan mengendalikan dorongan seksual, dan (3) Penanganan
kasus kekerasan terhadap anak dalam keluarga oleh Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Kabupaten Bojonegoro
tidak ada pertentangan dengan perspektif Islam dalam an-Nisa’ [4] ayat 58, an-Nahl
[16]:90), dan menggunakan teori jarimah. Terdapat perbedaan antara Imam Abu
Hanifah, Imam Syafi’I, Imam Ahmad dengan Imam Malik terkait hukuman bagi
orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anaknya. Penanganan kasus
kekerasan anak dalam keluarga karena lebih banyak memberikan pelayanan kepada
korban untuk mendapatkan hak dan pemulihan akibat korban dengan tujuan agar
korban dapat kembali menjalani kehidupan dalam kondisi yang normal, nyaman,
dan memiliki kesempatan menggapai cita-citanya