Tindak Pidana Pembalakan Liar Dalam Perspektif Undang Undang Kehutanan
Abstract
Sanksi pembalakan liar ditegaskan dalam Undang-Undang Kehutanan
berupa sanksi pidana diberikan kepada siapa yang melakukan pembalakan liar,
menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana penjara
maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Kemudian Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor: P.30/Menhut-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil
Hutan yang berasal dari Hutan Hak. Pemerintah juga memberlakukan Undang Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan sebagai peraturan perundang-undangan, dan merupakan pelaksanaan
dari Undang-Undang No. 14 tahun 1999.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji
peraturan perundang-undangan dalam suatu tata hukum yang koheren dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Kehutanan Nomor 19 Tahun
2004 serta Undang-Undang Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Peneletian ini bertujuan mendeskripsikan pengaturan pembalakan liar
dalam hukum positif Indonesia serta untuk menganalisis pembalakan liar dalam
perspektif hukum pidana Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembalakan liar diatur dalam UU
Kehutanan yakni Undang-Undang Kehutanan No. 19 tahun 2004, perubahan atas
Undang-Undang No. 41 tahun 1999 menjadi Undang-Undang sebagai instrumen
dalam menanggulanggi tindak pidana pembalakan liar.