Kedudukan Keterangan Ahli sebagai Alat Bukti dalam Proses Peradilan Pidana di Indonesia
Abstract
Kedudukan keterangan ahli dalam proses peradilan pidana Indonesia
merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam pemeriksaan suatu perkara
pidana, sebagaimana dimuat dalam Pasal 184 KUHAP. Menurut pasal ini
Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki
keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu
perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji
peraturan perundang-undangan dalam suatu tata hukum yang koheren serta
nilai-nilai hukum yang terkait dengan keterangan ahli sebagai alat bukti dalam
peradilan pidana di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mendeskripsikan proses pembuktian
tindak pidana di peradilan umum Indonesia dan untuk menganalisis kedudukan
keterangan ahli sebagai alat bukti dalam proses peradilan pidana Indonesia.
Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam proses pembuktian tindak
pidana di peradilan umum Indonesia, keterangan ahli adalah salah satu alat bukti
yang sah. Pasal 120 KUHAP dan Pasal 186 KUHAP memberikan pemahaman
bahwa keterangan ahli sangat penting dalam pemeriksaan suatu perkara pidana,
sejak dalam penyidikan dalam hal penyidik menganggap perlu ia dapat minta
pendapat ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus sampai pemeriksaan di
sidang pengadilan jaksa selaku penuntut umum menghadirkan seorang ahli
untuk memberikan keterangan dengan tujuan untuk membuktikan dakwaannya.