dc.description.abstract | Kota Batu sebagai kota pariwisata masih terbilang belum efektif dalam menjalankan keberlangsungan tata kelola pemerintahannya. Hal ini terbukti dengan masih banyak ditemukan bangunan yang tidak dilengkapi dengan perizinan dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Satpol PP sebagai organisasi sektor publik yang dibentuk sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memiliki tugas sebagai penegak perda, penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum serta pelindung masyarakat. Termasuk dalam hal menertibkan bangunan yang tidak berizin tersebut. Efektifitas kinerja adalah menggambarkan seluruh siklus input, proses, dan output yang mengacu pada hasil guna daripada suatu organisasi, program atau kegiatan yang menyatakan sejauhmana tujuan (kualitas, kuantitas, dan waktu) telah tercapai, serta ukuran berhasil tidaknya suatu organisasi mencapai tujuannya dan mencapai target-targetnya.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan peristiwa atau fenomena yang terjadi di lapangan. Fokus penelitian berkaitan dengan efektivitas kinerja satuan polisi pamong praja (satpol pp) dalam menangani penertiban bangunan tidak berizin di Kota Batu dilihat dari pengukuran kinerja menurut Dwiyanto (2016:48) yaitu Produktivitas, Kualitas Layanan, Responsivitas, Responsibilitas dan Akuntabilitas, faktor pendukung, faktor penghambat dan upaya Satpol PP Kota Batu untuk mengatasi permasalahan dalam menangani penertiban bangunan tidak berizin di Kota Batu. Pada pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data pada penelitian ini menggunakan empat komponen yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari beberapa indikator pengukuran kinerja dan adanya beberapa faktor penghambat maka kinerja Satpol PP Kota Batu dalam menangani penertiban bangunan yang tidak berizin di Kota Batu belum bisa dikatakan efektif karena terbukti dengan hingga saat ini kasus pelanggaran bangunan yang tidak berizin di Kota Batu masih terus mengalami kenaikan pelanggaran dan justru semakin berkembang. Selain itu juga masyarakat masih kurang sadar hukum karena tidak ada sosialisasi yang diberikan. Dan dapat disimpulkan bahwa kinerja Satpol PP Kota Batu dalam menangani penertiban bangunan yang tidak berizin di Kota Batu belum bisa dikatakan efektif. Maka dari itu penulis memberikan saran untuk dapat menambahkan jumlah SDM yang berkualitas dan ahli dalam bidangnya, penambahan sarana dan prasarana yang memadai, serta mengajak pemuda-pemudi disetiap desa/kelurahan di Kota Batu untuk membekali dan untuk dapat mensosialisasikannya kepada masyarakat agar sadar hukum dan taat aturan yang berlaku.
Kata Kunci : Efektivitas, Kinerja, Satpol PP, Penertiban, Bangunan Tidak Berizin | en_US |