Penerapan Justice Collaborator Untuk Menanggulangi Kejahatan Yang Terorganisasi (Organized Crime)
Abstract
Kejahatan yang turut mempengaruhi keburukan kondisi hukum di
Indonesia salah satunaya adalah kejahatan terorganisasi. Penerapan Justice
Collaborator di Indonesia masih belum banyak dipakai di Indonesia, ini mungkin
disebabkan takutnya seorang pelaku yang bekerjasama ketika seorang tersangka
yang bersedia menjadi saksi dalam pengadilan banyak ancaman dari rekan yang
bersama sama melakukan kejahatan terorganisir tersebut.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka dapat diambil rumusan masalah
yaitu: Pengaturan mengenai Justice Collaborator dalam kejahatan terorganisasi di
Negara Indonesia, bentuk perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator
dalam kejahatan terorganisasi di Indonesia, penerapan Justice Collaborator dalam
penanggulangan kejahatan terorganisasi di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan
menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-indangan,
pendekatan kasus hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Pengaturan mengenai Justice
Collaborator dalam hukum positif di Indonesia masih belum diatur secara
komprehensif sehingga menimbulkan respon yang berbeda beda oleh para
penegak hukum.
Justice Collabotaor telah diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang
Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun
2006 tentang perlindungan saksi dan korban, SEMA Nomor 4 Tahun 2011
Tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (Whistleblower) dan (Justice
Collaborator) didalam Perkara tindak pidana, dan diatur dalam Peraturan
bersama tentang perlindungan pelapor, saksi pelapor, dan saksi pembantu dibuat
oleh mentri hukum dan HAM, Jaksa agung, Kapolri, KPK dan LPSK Untuk
menjamin kesetaraan. Dalam peraturan bersama ini diatur empat hak
perlindungan, Pertama, Memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada
justice Collaborator, Kedua Perlindungan Hukum. Ketiga Perlakuan Khusus,
keempat, menerima hadiah atau penghargaan. Namun pada bebrapa rumusan pasal
masih menimbulkan multi tafsir serta mengakibatkan tidak terwujudnya asas
kepastian hukum.
Keuntungan penerapan Justice Collaborator ini pemecahan kasus
berpotensi lebih singkat, sehingaaa dapat meminimalisir kemungkinan adanya
perkara yang terbengkalai dan meluap begitu saja, dan untuk memberikan
perlindungan bagi saksi pelaku yang berperan penting untuk mengungkap
Kejahatan terorganisasi.