Kewenangan Dan Proses Penyelenggaraan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Di Kayutangan Heritage Oleh Pemerintah Kota Malang
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan kewenangan dan proses
penyelenggaran program KOTAKU di Kayutangan Heritage oleh Pemerintah Kota
Malang. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi karena semakin meningkatnya
kawasan kumuh yang menjadi ancaman bagi kelayakan hidup dan kesejahteraan
masyarakat. Hal ini semenjak 2015 Pemerintah Pusat menargetkan pengurangan
luasan kawasan kumuh melalui program KOTAKU yang kemudian menjadi
platform kolaborasi antar satuan Pemerintahan, termasuk Pemerintah Daerah dalam
hal ini menjadi leading sector. Kota Malang menjadi salah satu wilayah target
melalui program KOTAKU yakni di kawasan Kayutangan Heritage. Dalam
penelitian ini, yang menjadi fokus adalah bagaimana sebetulnya kewenangan
Pemerintah Kota Malang melalui program KOTAKU, serta bagaimana proses
penyelenggaraan program oleh Pemerintah Kota Malang.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah
sebagai berikut: 1. Bagaimana kewenangan Pemerintah Kota Malang melalui
program KOTAKU? 2. Bagaimana proses penyelenggaraan program KOTAKU di
Kayutangan Heritage oleh Pemerintah Kota Malang?. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis yakni
melalui peraturan perundang-undangan. Selanjutnya bahan hukum yang dipakai
yakni: bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum
sekunder berupa buku-buku hukum, dokumen lainnya yang menunjang penelitian,
skripsi dan jurnal. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan analisis
yuridis dan studi pustaka. Sedangkan analisi bahan hukumnya menggunakan
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Kota
Malang melalui program KOTAKU memperoleh kewenangan secara delegasi,
dalam hal ini kewenangan proses penentuan lokasi kawasan kumuh. Kemudian
dalam proses penyelenggaraan program KOTAKU yang berada di Kayutangan
Heritage, Pemerintah Kota Malang tidak mempunyai Peraturan Daerah yang
terintegrasi langsung dengan strategi penanganan kawasan kumuh, selain itu
Pemerintah Kota Malang menggunakan program KOTAKU tidak menyesuaikan
dengan tipologi kawasan yang sangat rawan terhadap bencana. Sehingga
berimplikasi pada kurang tepat sasaran dalam proses penyelenggaraan program
yang berada di Kayutangan Heritage.