Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Siri Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia (Studi Di Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo)
Abstract
Tuhan menciptakan makhluk hidup berpasang-pasangan, supaya dapat menjaga menjaga
kelestarian jenisnya. Maka hal yang wajara apabila semua mahluk hidup memiliki naluri atau
keinginan untuk mendapatkan pasangan, termasuk pada manusia. Tiada yang lebih kuat
melebihi insting pertemuan antar dua lawan jenis seperti pria dan wanita, karena sudah
kodratnya manusia sangat membutuhkan pasangan. Norma yang berlaku di agama dan di
negara, maka seorang pria dan wanita dapat menjalankan kehidupan berumah tangga setelah
melalui ikatan pernikahan atau perkawinan.