Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penistaan Agama Oleh Holywings Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Indonesia
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penistaan Agama Oleh
Holywings. Pilihan tema diatas dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus penistaan agama
yang terjadi di Indonesia dan cukup membuat gempar, mengingat isu agama di dalam
kultur masyarakat Indonesia yang sangat sensitif. Holywings diduga melakukan
penistaan agama dalam sebuah unggahan di akun Instagram, dalam unggahannya
tersebut Holywings mempromosikan minuman keras gratis bagi mereka yang bernama
Muhammad dan Maria. Hal itu dilakukan untuk menarik pelanggan. Dalam kasus
tersebut diterapkan enam tersangka yaitu para pegawai Holywings.
Berdasarkan Latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah
sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaturan hukum penistaan agama dalam perspektif
hukum pidana Islam dan hukum pidana Indonesia? 2. Bagaimana pertanggungjawaban
pidana penistaan agama oleh Holywings dalam perspektif hukum pidana Islam dan
hukum pidana Indonesia? 3. Bagaimana interpretasi Pasal 156 (a) Tentang Penodaan
Agama?. Penelitain ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan teknik
pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan melalui metode kepustakaan.
Selanjutnya, bahan hukum dianalisis dan dikaji dengan pendekatan-pendekatan yang
dipergunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dalam hukum pidana Islam hukuman
bagi seseorang yang melakukan penistaan agama dikenai dengan hukuman jarimah
ta’zir. Yakni hukuman yang tidak ditentukan ukuran dan kadarnya, oleh karenanya
hakim/penguasa secara sepenuhnya diberikan wewenang untuk menentukan suatu batas
terendah dan batas tertinggi hukuman tersebut. Di dalam hukum pidana Indonesia
pengaturan tentang tindak pidana terhadap agama diatur di dalam KUHP dan dalam
undang-undang di luar KUHP. Adapun Delik Agama yang diatur di luar KUHP yakni,
pada Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan
atau Penodaan Agama yang mengatur tentang ketentuan hukum administrasi dan sanksi
administrasi dan sanksi pidana administrasi serta memuat amandemen KUHP yaitu
memasukkan Pasal 156a KUHP. Di dalam hukum pidana Islam perbuatan penistaan agama yang dilakukan oleh Holywings tergolong sebagai jarimah ta’zir.
Pertanggungjawaban penistaan agama yang dilakukan oleh Holywings dalam hukum
pidana Indonesia termasuk kedalam pertanggungjawaban korporasi yakni tergolong
sebagai pertanggungjawaban strict liability dan vicarious liability.
Pasal 156a berasal dari Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan. Pasal ini dikategorikan sebagai delik
terhadap agama. Pasal 156a KUHP bersifat alternatif. Artinya, jika salah satu dari unsur unsur berikut, yakni “permusuhan”, “penyalahgunaan”, atau “penodaan” sudah
terpenuhi, dakwaan pelanggaran dari Pasal 156a KUHP tersebut dianggap terbukti.
Pasal 156a ini sering dijadikan rujukan hakim untuk memutus kasus penodaan agama.
Unsur-unsur dalam pasal 156a KUHP tentang penodaan agama ini sering kali berbeda
tafsir di beberapa persidangan kasus penistaan agama, terutama pada huruf a