Analisis Asas Kepatutan Dalam Perjanjian Kredit Layanan Spaylater Bagi Pengguna Shopee
Abstract
Dalam skripsi ini penulis mengangkat judul “Analisis Asas Kepatutan
Dalam Perjanjian Kredit Layanan Spaylater Bagi Pengguna Shopee” dengan
mengangkat permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimana cara kerja asas
kepatutan dalam perjanjian Spaylater? 2. Apakah perjanjian kredit layanan
Spaylater telah memenuhi asas kepatutan?
Keberadaan asas kepatutan di dalam sebuah perjanjian menunjukkan
adanya keseimbangan kedudukan, hak dan tanggung jawab para pihak untuk
dijalankan sebagaimana mestinya. Asas kepatutan juga merupakan suatu
parameter hubungan hukum dalam suatu perjanjian yang ditentukan oleh rasa
keadilan dalam masyarakat. Konsep asas kepatutan didalam perjanjian tergambar
dalam ketentuan mengenai isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang setuju
untuk mengikatkan dirinya dalam hubungan hukum yaitu suatu perjanjian.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian
hukum yuridis normatif, penelitian ini ditujukan pada peraturan yang tertulis atau
bahan hukum lain dan lebih banyak dilakukan terhadap bahan hukum yang
bersifat sekunder yang terdapat di perpustakaan, serta menggunakan beberapa
metode penelitian seperti pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case
approach).
Hasil dari penelitian ini bahwa dalam hal perjanjian kredit layanan
Spaylater cara bekerja asas kepatutan dibagi menjadi 3 kategori : prakontraktual,
pada saat perjanjian belum ditetapkan asas kepatutan dapat menjadi tolak ukur
dalam menuangkan substansi isi perjanjian agar sesuai dengan undang-undang
dan keadilan yang ada di masyarakat, kontraktual, dikarenakan perjanjian kredit
Spaylater menggunakan jenis perjanjian baku maka nasabah atau debitur tidak
turut serta dalam pembuatannya bahkan tidak perlu menandatangani perjanjian
tersebut karena seluruh prosesnya dilakukan secara online, post contractual,
apabila setelah pelaksanaan perjanjian dan timbul suatu konflik maka disini asas
kepatutan dapat bekerja sebagai pelindung hukum bagi pihak yang dirugikan agar
mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta penyedia
Layanan Spaylater yaitu PT. Commerce Finance belum sepenuhnya menerapkan
asas kepatutan di dalam perjanjian kredit Layanan Spaylater dikarenakan bunga
yang cukup tinggi yaitu sebesar 2,95% per bulannya yang mana hal tersebut tidak
sesuai dengan suku bunga KTA yang ditetapkan oleh Bank Negara Indonesia
selaku pemberi pendanaan pada layanan Spaylater yaitu sebesar 10,88% per tahun
sehingga besar kemungkinan terjadi gagal bayar untuk masyarakat Indonesia yang
cenderung memiliki gaya hidup konsumtif