Tinjauan Hukum Pidana Terkait Konsep Kematian Yang Di Inginkan (Euthanasia)
Abstract
Dalam penelitian ini, penulis mengangat tema terkait permasalahan
euthanasia atau suntik mati di Indonesia dengan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pandangan hukum pidana terkait pemberlakuan euthanasia atau
suntik mati di Indonesia?, 2. Bagaimana hukum pidana menyikapi pelaku
euthanasia tau suntik mati di Indonesia?.
Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah
yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan juga pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum
yang digunakan adalah bahan hukum primer yang bersumber dari peraturan
perundang-undangan, bahan hukum sekunder seperi hasil penelitian hukum dan
karya ilmiah dan yang terakhir bahan hukum tersier yakni kamus dan internet.
Hasil penelitian mengenai pandangan hukum pidana terkait euthanasia
atau suntik mati di Indonesia tertera dalam pasal 344 KUHP. Meskipun tidak
diatur atau disbeut secara jelas dan tegas dalam pasal tersebut, hukum pidana
Indonesia menganggap bahwa euthanasia merupakan suatu tindakan merampas
nyawa orang lain atau bisa dikatakan pembunuhan meskipun hal tersebut
dilakukan atas dasar permintaan korban yang juga dinyatakan dengan
kesungguhan hati si korban. Tetapi sampai saat ini dalam hukum pidana Indonesia
belum mengatur terkait euthanasia atau suntik mati itu sendiri.