Analisis Yuridis Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia (Ham)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang Analisis Yuridis Undang –
Undang Nomor 6 Tahun Tentang Kekarantinaan Kesehatan Pilihan tema tersebut dilatar
belakangi oleh banyaknya permasalahan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan
dalam masa pandemic covid -19 di Indonesia, dengan dihadapkan pada permasalahan HAM
pada bentuk tanggung jawab Negara dan pengenaan sanksi pidana bagi pelangaran protocol
kesehatan, Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah
sebagai berikut; 1. Bagamana bentuk implementasi tanggung jawab negara dan pengenaan
sanksi pidana terhadap Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan
Kesehatan bagi masyarakat dari prespektif HAM? Dan 2.Bagaimana solusi munculnya
permasalahan terhadap Kekarantinaan Kesehatan dikaji dari sisi HAM ?.
Penelitian ini merupakan Jenis Penelitian hukum normatif, dengan menggunakan
pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach), pendekatan kasus (case approach) dan Pengumpulan sumber bahan
hukum melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian ini, bahwa implementasi tanggung jawab negara diatur dalam pasal 55 ayat
(1) dan (2) bahwa pada ketentuanya segela pemenuhan hak kebutuhan masyarakat indnesia
dijamin oleh pemerintah pusat dan melibatkan pemerintah daerah perihal penyelenggaraan
kekarantinaan kesehatan dalam masa pandemic covid-19, pemenuhan hak – hak yang tergolong
dalam hak asasi manusia yang melekat pada kebijakan yang hadir dalam representansi undang
– undang kekarantinaan kesehatan tidak sejalan dengan fakta dilapangan bahwa masih
kurangnya tanggungjawab negara kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap kebijakan
yang dilkeluarkan. pada pengenaan sanksi pidana diatur dalam pasal 93 menjadi sebuah pasal
yang abstark dikarenakan mekanisme dalam mengkonstruksi pasal tersebut kepada pelaku
pelanggaran protocol kesehatan terkesan ngambang dan tidak jelas, hal tersebut dikarenakan
tidak ada penjelesan lebih rinci perihal perbuatan pelanggaran yang dapat mengakibatkan
kedaruratan masyarakat dan bersifat menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,
karena sangat melanggar ketentuan yang berbasis HAM, Solusi yang ditawarkan dalam
penilitian ini, berkaitan dengan teori efektivitas hukum menurut soejono soekanto, berdasrkan
kaidah hukum, penegak hukum, kesadaran masyarakat, fasilitas, budaya kelima aspek ini
menjadi acuan dalam melaksanakan undang – undang kekarantinaan kesehatan, pada kacamata
HAM pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan harus dapat menggunakan konstruski HAM
dan Sains sehingga dapat mendepankan hak yang paling fundamental yakni hak hidup, hak
untuk sehat dan hak untuk bergerak.