Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Kota Malang)
Abstract
Pada skripsi ini penulis mengambil permasalahan mengenai tindak pidana
pencabulan terhadap anak . dimana pemilihan terkait tema ini di latar belakangi
oleh begitu banyaknya kejahatan kekerasan seksual yang terjadi pada saat ini baik
itu kejahatan sesksual berupa persetubuhan dan pencabulan, terlebih yang sering
menjadi korban adalah anak yang masih dibawah umur. sudah dijelaskan dalam
Undang-Undang bahwa anak adalah aset bangsa yang harus dijaga dan dilindungi
akan tetapai meskipun dalam sudah diatur dalam Undang-Undang tindakan tersebut
masih sering terjadi. khususnya di Kota Malang masih sering terjadi Tindak Pidana
Kekerasan Seksual.
Maka berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis mengangkat
beberapa rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana pertanggungjawaban
bagi pelaku yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak studi kasus
Kejaksaan Negeri Kota Malang?, 2. Bagaimana Upaya perlindungan terhadap anak
yang menjadi korban tindak pidana pencabulan di Kejaksaan Negeri Kota Malang?,
3. Apa saja faktor yang menjadi penghambat dalam penanganan perkara tindak
pidana pencabulan terhadap anak di Kejaksaan Negeri Kota Malang?. Dalam
penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan
pendekatan yuridis sosiologis pendekatan ini dilakukan dengan pendekatan kasus
pencabulan terhadapa anak serta melihat kejadian yang ada dalam paraktek
dilapangan. Jenis sumber data yaitu data primer dimana data ini di peroleh dari
responden dan informasi serta narasumber, sumber data sekunder yaitu meliputi
bahan-bahan dokumentar, buku-buku, perundangan, dengan tekni pengumpulan
data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. dan diharapkan bisa
memaparkan dengan jelas dan detail terkait pelaksanaan pertanggungjawaban
pidana tindak pidana pencabulan di Kejaksaan Negeri Kota Malang
Dalam hasil penelitian menunjukan bahwa Pertanggungjawaban pidana
merupakan kemampuan subyek hukum yang telah menyebabkan peristiwa pidana
dan diancam dengan pidana. bahwa seseorang yang melakukan pidana hanya dapat
dipidana apabila ia mempunya kesalahan dalam melakukan perbuatan pidana
tersebut. Sesuai dengan asas tidak di pidana jika tidak ada kesalahan. perbuatan
pencabulan yaitu suatu perbuatan yang telah melanggar susilaan atau suatu
perbuatan keji yang berhubungan dengan nafsu dan alat vitalnya. Pencabulan
merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual, dimana tindak pidana kekerasan
x
seksual yang memiliki banyak dampak negatif dan sangat berpengaruh terhadap
pertumbuhan anak. Terlebih lagi kekerasan seksual tidak akan hilang dengan begitu
saja karena meninggalkan rasa sakit serta trauma yang berkepanjangan.
Pelaku yang melakukan tindak pidana pencabulan tidak lagi dijerat dengan
pasal-pasal terdapat dalam KUHP, akan tetapi lebih diterapkannya dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebab telah diatur secara khusus. Dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menegaskan bahwa
pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat serta pemerintah dan negara
merupakan kegiatan yang harus dilakukan secara terus menerus dengan tujuan
untuk terlindunginya hak-hak anak.
Didalam Konvensi Hak Anak (KHA) memiliki 4 (empat) prinsip yang
melekat yaitu Non-diskriminasi, Kepenetingan terbaik bagi anak, Hak hidup dan
kelangsungan hidup, Penghargaan terhadap anak. Dalam pasal 59 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 menjelasakan terkait perlindungan khusus terhadapa anak yaitu dalam pasal
59 ayat 1 menjelaskan “ Bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga negara
lainya berkewajiban dan bertanggungjawaban untuk memberikan perlindungan
khusus kepada anak “.
Dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pencabulan anak
Kejaksaan Negeri Kota Malang masih mengalami hambatan yaitu Pemeriksaan
lebih lama dikarenakan Dalam proses pemeriksaan mengingat anak yang menjadi
korban tindak pidana pencabulan, maka terdapat kesulitan untuk mengetahui
informasinya terkait kejadian tindak pidana tersebut. Dimana pada umumunya
korban akan mengalami trauma setelah kejadian, adanya rasa takut dalam dirinya
terhadap reaksi orang disekitarnya takut apabila orang lain tidak mempercayai
keterangannya, Takut untuk diperiksa.Dalam proses pembuktian dikarenakan saksi
yang masih seorang anak-anak. Dan juga dalam pemeriksaan dari pihak Kejaksaan
lebih hati-hati terkait identitas anak yang menjadi korban, agar tidak penimbulkan
sesuatu yang tidak baik terhadapa anak